Diduga Aniaya Rakyatnya, Oknum Kades Di Gorut Dipolisikan

A
Foto istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang warganya, seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, dilaporkan ke Polsek Sumalata. Selasa, (07/042020).

Menurut informasi yang diterima oleh media rekamfakta.com, diduga peristiwa itu terjadi saat AW (Kepala Desa) memanggil TK (korban), yang saat itu sedang lewat dengan berboncengan bersama istri korban. Namun, sayangnya TK tidak sempat mendengar suara panggilan AW.

Setelah didepan warung, tempat yang dituju oleh TK bersama istrinya, AW langsung menghampiri TK dan menyampaikan bahwa dirinya dari tadi memangil TK, tetapi TK tidak membalas panggilannya itu. Saat itu juga TK bersama istrinya menjelaskan kepada AW bahwa panggilannya itu tidak sempat didengar oleh TK.

BERITA POPULER

Kemudian saat itu juga AW pulang kerumahnya, dan beberapa saat kemudian kembali mendatangi warung itu dengan nada marah-marah berkata kepada TK, jangan ikut-ikutan sombong seperti istrinya TK. Istri TK merasa tersinggung dan menanyakan ke AW, apa yang membuat dirinya sombong dan apa kesalahannya, sehingga AW berkata seperti itu.

Tanpa berkata apa-apa lagi, AW langsung tiba-tiba mencekik leher TK. Melihat suaminya saat itu sudah kesulitan bernafas akibat cekikkan AW, Istri TK langsung turut membantu TK, melepas cekikkan AW. Beberapa warga yang juga menyaksikan  kejadian tersebut, ikut membantu meredakan aksi AW yang saat itu diduga terpengaruhi oleh minum keras.

Pada malam itu juga, TK melaporkan hal ini kepada pihak Polsek Sumalata dan langsung dilakukan visum oleh  pihak Puskesmas Sumalata didampingi oleh Anggota Polsek Sumalata. Keesokan harinya, TK kembali melaporkan kejadian ini secara resmi kepihak Polsek Sumalata,  dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Firma Law Firm.

Mohamad Ikbal Kadir selaku kuasa hukum TK dari Kantor Hukum Firma Law Firm mengungkapkan, kliennya TK sudah resmi melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Sumalata, dan dirinya bersama kedua rekannya Tim Kuasa Hukum TK, yakni Magfira Makmur dan Aleks Abas dari Kantor Hukum Firma Law Firm akan terus melakukan upaya penegakkan keadilan atas kasus ini,

“Korban dengan didampingi kami kuasa hukumnya, sudah mengajukan laporan secara resmi kepada pihak Polsek Sumalata, tentang adanya dugaan tidak pidana penganiayaan, dan kami selaku kuasa hukum akan terus mendampingi klien kami dalam proses untuk mendapatkan keadilan secara hukum,” tandasnya

Sementara itu, Kapolsek Sumalata Timur IPTU. Purnadi Joko Lelono saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, membenarkan adanya laporan tentang penganiayaan terhadap TK, yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Kepala Desa Deme I, Kecamatan Sumalata Timur, dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,

“Memang benar, korban bersama kuasa hukumnya datang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala Desa Deme I, Kec. Sumalata Timur. Saat ini proses yang sedang berlangsung adalah penyelidikan, sambil menunggu hasil visum. Secepatnya kami akan memanggil Korban dan Saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Tutupnya. (MYP/Red/RF)