Kasus AHK Pada Bank SulutGo Limboto Masuk Tahap II, Tersangka Ditahan di Rutan Oleh JPU

Fwefsa
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Atas Nama tersangka AHK selaku Pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo tahun 2015 – 2016. Senin 2/7/2021

Hal itu Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-93/P.5/Fd.1/02/2021

069e0af3 9507 45cb Ad1b 996d0e004525

Kejati Gorontalo Risal Nurul Fitri, S.H, melalui Kasi Penkum Mohammad Kasad, S.H, M.H, pada Siaran Pers Nomor : PR- 14/P.5/Kph.3/08/2021 mengatakan bahwa penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (tahap II) terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000, Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Dan UD. Agro Pratama.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo Telah Melakukan Penahanan Rutan terhadap Tersangka AHK pada tahap Penyidikan pada hari Selasa 27 Juli 2021. Dan oleh karena pada saat pelaksanaan Tahap II Tersangka AHK tidak didampingi oleh penasihat Hukum maka Tim Penyidik melakukan Penunjukan Penasihat Hukum Atas Nama Nurmin K. Martam, S.H.,M.H sesuai surat Penunjukan Penasihat Hukum Nomor: 641/P.5.5/Fd.1/08/2021 Untuk Mendampingi Tersangka tertanggal 2 Agustus 2021.

Lebih lanjut Mohammad Kasad menjelaskan, Tahap II dilaksanakan dalam rangka untuk Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti dan untuk mempersiapkan Proses Penuntutan di Persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dalam rangkaian Proses pembuktian terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh Tersangka, dimana Tersangka AHK dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo sehingga menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo.

Df

“ Akibat dari perbuatan dari tersangka AHK selaku pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo, melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. ” Jelas Kasad lewat siaran persnya itu.

Terakhir Dirinya mengatakan, Setelah administrasi dan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dan Pemeriksaan Rapid Test Antigen terhadap tersangka AHK selesai dilaksanakan. Terhadap tersangka dilakukan Penahanan Rutan Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum selama 20 Hari kedepan untuk Persiapan Pelimpahan Perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo. Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. RF/Neff