Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan kadernya AHN bersama Ketua DPRD Kota Gorontalo, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Gorontalo menggelar konferensi Pers. (2/08/2021).
Kepada media, Onies Jafar Akuko, S.H. selaku Ketua DPC partai Gerindra Kota Gorontalo, dengan tegas membacakan isi press releasenya sebagai berikut :
- Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra Kota Gorontalo akan melakukan proses investigasi sesuai anggaran dasar dan peraturan partai.
- Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra Kota Gorontalo akan memberikan sanksi tegas kepada kader partai yang terbukti melanggar kode etik, merusak nama baik partai dan menciderai norma-norma rasa keadilan yang berlaku di masyarakat,” jelasnya.

Kata Onies, proses yang akan dilakukan partai Gerindra yaitu, pihaknya akan menindaklanjuti surat yang ditunjukan kepada Ketua DPC partai Gerindra Kota Gorontalo terkait, pengaduan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai 10.000 oleh Herlina Ikano (Isteri sah dari HS) pada tanggal 30 Juli 2021.
Terkonfirmasi bahwa Herlina Ikano, telah mengadukan perselingkuhan suaminya ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Gerindra Provinsi Gorontalo, maka berdasarkan bukti dan fakta otentik lainnya, DPC Gerindra Kota Gorontalo akan memproses dengan cermat dan dalam waktu sesingkat – singkatnya akan meneruskan persoalan tersebut kepada Elnino M. Husein Mohi selaku Ketua DPD partai Gerindra Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, Herlina Ikano pada konferensi Pers tertanggal (31/07/2021), memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan hasil konferensi Pers yang digelar oleh DPC Partai Gerindra Kota Gorontalo.
“Saya merasa tidak ada perselingkuhan di rumah tangga saya jadi saya merasa aman-aman saja jadi isu-isu selama ini, itu tidak benar,” jelas Herlina Ikano pada keterangan konferensi Pers beberapa waktu lalu. Rachmad/RF
























