Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas akan memberantas maraknya tindak pidana perjudian di Indonesia.
Orang nomor 1 di Kepolisian itu juga dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk tidak main-main dalam memberantas tindak pidana perjudian,
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” tegas Listyo dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).
Sasaran dari pemberantasan tindak pidana perjudian ini bukan hanya pemain dan bandar, tetapi oknum anggota kepolisian yang membekingi aktivitas ilegal ini.
“Yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak,” ujar jenderal bintang empat itu.
Untuk menjaga Marwah institusi Polri dalam meraih kembali kembali kepercayaan publik, dirinya meminta agar seluruh anggota Polri komitmen terhadap perintah tersebut.
“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin,” Tegas mantan Kapolda Banten itu.
Perintah Kapolri tentang tindak pidana perjudian ini tentunya berkaitan dengan kasus investasi Bodong di awal tahun 2022 yang menggemparkan Provinsi Gorontalo.
Diketahui sebanyak 735 member menunggu titik terang dari Polda Gorontalo terkait perkara dari salah satu trader asal Tilamuta Kabupaten Boalemo Rahmat Is Ambo.
735 member itu tersebar di luar daerah dan di setiap Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo. Kota Gorontalo 132 orang, Kabupaten Gorontalo berjumlah 48 orang, Kabupaten Boalemo ada 250 orang, Kabupaten Pohuwato 168 orang, Bone Bolango 36 orang, Gorontalo Utara 92 orang, dan 9 orang yang berada di luar Gorontalo.
Berdasarkan data satgas IBF, Rahmat Ambo merugikan dana membernya dengan total kerugian mencapai Rp. 14,3 M (Miliar).
Ratusan member yang sebelumnya percaya akan penindakan serius pihak Polda Gorontalo, kini mulai mempertanyakan kasus ini. Pasalnya, penanganan perkara tersebut sepertinya hilang dari peredaran.
Salah satu member yang tidak mau disebutkan namanya meminta Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika untuk membuka lagi penanganan perkara tersebut. Dirinya menyebut, Perintah Kapolri bukan hanya tentang judi online, namun bukan berarti perkara Investasi Bodong milik PT International Bussiness Future (IBF) diindahkan.
” Kasus korban IBF Gorontalo yang dipimpin oleh Rahmat Ambo butuh kejelasan pak, sudah berapa bulan kasus ini diam dan si Rahmat Ambo tidak ditangkap oleh Polda Gorontalo. Maaf Pak Kapolda, saya mohon bapak untuk terjun langsung di perkara ini pak. kami gerah lambatnya penanganan di institusi bapak,” Pintanya.
Untuk diketahui, PT. International Business Futures (IBF) telah melaporkan kasus Rahmat Ambo ke Mapolda Gorontalo. Selasa, (15/02/2022). Melalui Kuasa Hukumnya Mamat Inaku mengatakan bahwa Rahmat Ambo dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik yakni terkait pencatutan nama IBF dalam praktek yang di luar dari kesepakatan antara PT.IBF dan Rahmat Ambo.
“Karena dalam pakta integritas yang telah ditandatangani diatas materai Pada Poin 4 bahwa Kepala Galeri dilarang keras menjanjikan keuntungan atau profit. Laporan ini bukan satu – satunya upaya yang kita lakukan, kami juga telah melayangkan somasi kepada Rahmat Ambo. Maka dengan ini, kami pun meminta kepada pihak Mapolda Gorontalo khususnya Kapolda agar kiranya secepatnya dapat memproses masalah ini,”Ucap Mamat Inaku kala itu.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang juga ketua tim Satuan Tugas (Satgas) IBF Gorontalo Iskandar Mangopa berharap agar pihak Polda Gorontalo segera menetapkan Rahmat Ambo sebagai DPO. Namun hingga kini, pihak Polda Gorontalo tidak juga melakukan hal tersebut.
“Saya berharap Rahmat Ambo segera ditangkap oleh Polda Gorontalo ataupun ia menyerahkan diri dengan sukarela,” Ujar Iskandar disalah satu media di Gorontalo saat itu.
Iskandar pun meminta agar para member yang telah dirugikan untuk sabar dan tenang, sebab perkara kerugian miliaran rupiah itu sudah dilaporkan dan ditangani oleh Pihak Polda Gorontalo. Bahkan sebagai ketua Satgas IBF Gorontalo, Iskandar tetap berharap kepada para member untuk mempercayakan penanganan perkara itu di Polda Gorontalo.
“Jangan kita saling menyalahkan antara pihak satu ke pihak lainnya. Karena ini sudah melalui jalur hukum, maka kita serahkan ke pihak tersebut. Karena, saya yakin penegak hukum pasti profesional dalam menanggapi persoalan ini,” Tegasnya kala itu.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika ketika dimintai tanggapannya, mengatakan bahwa persoalan investasi harus didalami. Untuk lebih detailnya, Irjen Pol Helmy mengarahkan ke Dirkrimsus Polda Gorontalo.
“ Begini yah, persoalan investasi harus didalami. Jadi apakah dia menawarkan sebuah produk, apakah dia menghimpun dana, yah macam-macam apakah dia berbentuk koperasi, ini (yang,red) harus bisa dibuka lebih jelas. Untuk tekhnisnya, lebih detail silahkan ke pak Dirkrimsus yah,” Kata Irjen Pol. Helmy.
“ Tapi ini yang saya katakan, menghimpun dana ada tahapan-tahapannya. Dan itu yang harus didalami oleh penyidik, tidak semudah (Seperti,red) dalam pidana yang lain. Penghimpunan dana baik itu investasi, saham, forex, bit coint, crypto dan lain sebagianya itu perlu analisis yang lama. Pada intinya ini semua adalah money game atau skema ponzi. Nah, kalau sudah berbentuk money game atau skema ponzi, maka yang paling terakhirlah yang menjadi korban. Kemudian siapa tersangkanya, tersangkanya adalah up line atau diatas dia yang menerima keuntungan.” Tutup Irjen Pol. Helmy Santika.
*Rachmad/RF*




























