Kejanggalan Travel Haji Novavil Diungkap: “Jamaah Meluncur Tanpa Izin PIHK”

Gorontal

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Aroma pelanggaran hukum menyelimuti perjalanan ibadah suci. Sebuah perusahaan travel haji bernama PT. Novavil Mutiara Utama, yang dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diduga telah memberangkatkan puluhan calon jamaah haji khusus tanpa mengantongi izin resmi dari negara.

Dugaan ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) merilis hasil investigasi mereka. Ketua LPGo, Reflin Liputo, menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam sistem Satu Haji milik Kementerian Agama, namun tetap melaksanakan pemberangkatan jamaah ke Tanah Suci.

“Kami temukan fakta di lapangan bahwa PT. Novavil mengklaim memberangkatkan sekitar 110 calon jamaah haji khusus dari berbagai daerah, termasuk Maluku Utara dan Kotamobagu. Itu diakui sendiri oleh Direktur perusahaan, MY alias Mustapa,” ujar Reflin kepada media.

Reflin menyebut praktik ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya ilegal, tapi juga berisiko besar terhadap keselamatan dan hak jamaah.

“Travel tanpa izin PIHK bisa dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp6 miliar. Jika ditarik ke UU Cipta Kerja, ancamannya bisa sampai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Ia pun mendesak Kemenag RI dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar praktik serupa tak merajalela dan mencoreng nilai ibadah yang suci.

Dikonfirmasi terpisah, Mustapa, Direktur PT. Novavil Mutiara Utama, membenarkan bahwa perusahaannya saat ini tidak mengantongi izin PIHK. Ia mengklaim, aktivitas pemberangkatan dilakukan melalui kerja sama (konsorsium) dengan travel yang sah secara hukum.

“Benar, izin kami diblokir sementara oleh Kemenag. Ada laporan dari masyarakat yang masuk langsung ke pusat, bukan melalui Kanwil. Itu yang membuat izin kami dinonaktifkan sementara. Tapi kami sudah komunikasikan semuanya ke pusat,” ujar Mustapa.

Ia juga membantah angka 110 jamaah yang diberangkatkan melalui Novavil. Menurutnya, yang terlibat hanyalah enam calon jamaah haji furoda, yang akhirnya batal berangkat karena tidak adanya penerbitan visa furoda tahun ini dari pemerintah Arab Saudi.

“AMPHURI sudah menyampaikan bahwa tahun ini tidak ada kuota furoda, dan itu bukan hanya menimpa Novavil. Semua travel di Indonesia terdampak. Jamaah sudah kami beri penjelasan,” tambahnya.

Mustapa pun mengaku memiliki perusahaan lain yang mengantongi izin PIHK, dan nama Novavil hanya digunakan sebagai branding untuk wilayah Sulawesi. Namun ia tak membantah bahwa Novavil sendiri memang belum mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara haji khusus.