Rekam Fakta, Kriminal – Pria paruh Bayah berusia 54 tahun berinisial AS diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan ini terungkap setelah NM ibu dari salah satu korban pencabulan melaporkan kejadiannya ke Polresta Gorontalo Kota, Jumat (24/03/2022).
Dipimpin Kanit Jatanras Aipda Fajar Milama bersama team Resmob Rajawali langsung melakukan interogasi pada saksi dan korban dimana terduga pelaku perbuatan cabul mengarah pada AS.
Team Rajawali langsung bergerak menuju rumah AS dan berhasil mengamankan serta membawa AS ke mako Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan ;
“Setelah di interogasi, AS mengakui perbuatannya tersebut dilakukan sejak januari 2023 pada empat korban (dua korban masih 13 tahun, satu korban 11 tahun dan satu lagi masih 8 tahun), dimana motifnya adalah dengan memberikan uang sebesar Rp.5000 hingga Rp. 10.000 kepada korban yang masih dibawah umur ini lalu meraba payu darah dan kemaluan korban,” Ucap Kompol Leonardo sembari menambahkan;
“Saat ini AS sudah diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan”, pungkasnya.
Rachmad/RF




























