Rekam Fakta, Gorontalo – Sidang tuntutan dengan Nomor perkara : 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN GTo, yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, akhirnya dimenangkan oleh kampus Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo.
Persoalan ini bermula ketika mantan satpam yang bekerja di Kampus Unisan Gorontalo itu melayangkan gugatan karena merasa telah di PHK dan tidak mendapatkan pesangon.
Namun dari tuntutan itu, Hakim di PN Gorontalo memutuskan untuk menolak tuntutan penggugat. Penolakan itupun diterbitkan pada e -Court PN Gorontalo dengan narasi sebagai berikut ; “Dalam Pokok Perkara, Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya”.
Pengacara dari pihak Universitas Ichsan Gorontalo, Yudin Yunus, SH,MH kepada media mengatakan kalau persoalan ini seharusnya tidak sampai dipengadilan, karena sebelumya pihak kampus sudah berikan surat panggilan untuk tetap bekerja kembali, namun hingga dua kali panggilan, yang bersangkutan tidak pernah datang untuk bekerja.
“Dalam gugatannya, dia menuntut pesangon, nah memang setiap orang yang di PHK itu harus diberikan pesangon, tetapi yang bersangkutan ini tidak di PHK”, Ucap Yudin saat diwawancarai pada Senin (24/07/2023) di salah satu warung kopi di Kota Gorontalo
“Yang bersangkutan dianggap mangkir dari pekerjaannya atau mengundurkan diri, karena sudah dipanggil dua kali tapi tidak mau datang untuk bekerja, dan itu mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 168 ayat (1) dan (2)”, Tandasnya.
Rachmad/RF
























