Rekam Fakta, Kabupaten Gorontalo – Pernyataan Ketua DPD GPM Provinsi Gorontalo Ilham Pakaya, yang menyebutkan Kasat Lantas Polres Kabupaten Gorontalo (Limboto) Iptu Irawan Kusumo “jangan sampai masuk angin” langsung mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Kepada Media Rekam Fakta, Iptu Irawan Kusumo menyampaikan kalau alat berat milik PT. PG yang sebelumnya ditahan di Polsek Tolangohula memang sudah dilepaskan karena pihak perusahaan sudah ikut sidang dan membayar denda pelanggaran lalu lintas.
“Mereka sudah ikut sidang, sudah bayar denda, dan ini hanya pelanggaran lalu lintas, bukan tindak pidana, jadi hanya dikenakan sanksi pasal 286 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”, Jelas Kasat melalui sambungan WhatsApp, Rabu (15/11/2023).
Sementara itu, ketika ditanya tanggapannya terkait pernyataan “Jangan sampai masuk angin”, Kasat Lantas Polres Limboto itu menjawab, kalau apa yang disampaikan Ilham Pakaya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
“Dia bebas berpendapat, kalau memang ada bukti saya masuk angin atau sebagainya, bagusnya kan dibuktikan, intinya saya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur” Tandasnya.
Rachmad/RF

























