Proyek GOR Kampus 3 UNG Pernah Dilaporkan 2018, Kini Hendak Dibawa ke Kejagung

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) atau Laboratorium Olahraga di Kampus 3 Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menjadi sorotan.

Proyek yang mulai dikerjakan sejak 2014 menggunakan dana APBN melalui skema tahun jamak (multi-years contract) tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh elemen masyarakat dan mahasiswa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada 2018.

Kini, aktivis mahasiswa sekaligus alumni Jurusan Olahraga UNG, Abdul Wahidin Tutuna, menyatakan akan membawa sejumlah dokumen dan bukti terkait proyek tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Abdul Wahidin mengaku turut mengawal pembangunan GOR tersebut sejak awal. Ia menyoroti proyek yang semula ditargetkan rampung pada 2016, namun justru terhenti dan mangkrak selama bertahun-tahun.

Menurutnya, pembangunan kemudian kembali dilanjutkan pada 2023. Kondisi tersebut, kata Abdul Wahidin, menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola proyek sekaligus kejelasan penanganan hukum terhadap persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan.

«“Kami menduga ada yang tidak beres sejak awal. Anggaran APBN multi-years itu uang rakyat yang sangat besar. Proyeknya mangkrak dari 2014-2016 dan dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab pada periode awal pembangunan. Lalu tiba-tiba di tahun 2023 dilanjutkan begitu saja seolah tidak pernah ada masalah sebelumnya,” ujar Abdul Wahidin, Rabu (23/9).»

Ia mengungkapkan, laporan terkait proyek tersebut telah disampaikan ke Kejati Gorontalo pada akhir 2018. Saat itu, persoalan tersebut juga sempat mendapat perhatian melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat dan mahasiswa di depan kantor Kejati Gorontalo.

Namun, Abdul Wahidin mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut hingga saat ini.

«“Tahun 2018 kasus ini sudah dilaporkan dan didemo, tapi penegakan hukumnya mandek. Oleh karena itu, demi menyelamatkan uang negara dan menjaga integritas institusi penegak hukum, saya bersama rekan-rekan akan membawa dokumen dan bukti-bukti ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jamwas di Jakarta,” tegasnya.»

Menurut Abdul Wahidin, langkah membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dilakukan agar laporan dan dokumen yang dimiliki dapat kembali ditelaah serta mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap sejumlah proyek infrastruktur pendidikan di Gorontalo yang dinilai bermasalah, termasuk proyek yang mangkrak dan diduga memiliki persoalan dalam penggunaan anggaran negara.

Abdul Wahidin berharap aparat penegak hukum di tingkat pusat dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan transparan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai status penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan.


Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik