‎

Mantan “DM 1” Boalemo Jadi Tersangka Korupsi

Foto Ilustrasi (Sumber TalikaNews)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Jalan Usaha Tani (JUT) oleh Dinas Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019, Kamis (16/06/2024).

Dari ketujuh tersangka, salah satu diantaranya adalah figur yang dulunya sering berpergian menggunakan kendaraan berplat “DM 1”, dialah eks Bupati Boalemo.

Kombes Pol. Desmont Harjendro selaku Kabid Humas Polda Gorontalo pada konferensi pers menyampaikan ketujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Total nilai kontrak 6,6 Miliar, dengan hasil kerugian negara sebesar 4,2 Miliar”, Jelas Dasmont.

Kata Desmont, Pihak Polda Gorontalo juga sudah menyita uang ratusan juta dan satu buah properti guna menyelamatkan aset negara.

“Kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 527 Juta sekian, yang ini nanti dianggap penyelamatan uang negara. Termasuk satu unit properti berupa rumah dan sertifikat”, terangnya.

Dari keterangan pers yang kami dapat, Ketujuh tersangka sementara ditahan di Polda Gorontalo, sebelum nantinya akan dilimpahkan ke Pihak Kejaksaaan.

“Pasal yang ditetapkan 2 dana 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dana paling lama 20 tahun”, Tutup Desmont.

Rachmad/RF

‎