‎
Berita  

Tuntut Keadilan, Tim Hukum Pemohon Ungkap Pelanggaran Prosedur di Penyidikan Kasus Benteng Otanaha

Foto : Tim Hukum Major Law Office (Doc.Istimewa)
banner 120x600
‎

Rekam Fakta, Gorontalo – Usai sidang perdana terkait permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Tim Hukum Pemohon dari Major Law Office segera mengadakan konferensi pers. Acara ini berlangsung di lantai 2 Mary Coffe, Kota Gorontalo, pada (27/9/2024).

Alfi Samsi Faqih Sigar memulai konferensi pers dengan menjelaskan pentingnya praperadilan dalam proses hukum pidana.

“Proses praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam proyek pengembangan objek pariwisata di Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Gorontalo adalah hal yang umum dilakukan oleh pihak yang merasa hak-haknya dilanggar dalam pra ajudikasi. Ini termasuk tahapan hingga penetapan tersangka oleh Polda Gorontalo. Keabsahan penetapan tersangka sudah diatur dalam undang-undang dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan bisa menjadi objek praperadilan, jelasnya.

Muh. Syarif Lamanasa, SH.MH, selaku kuasa hukum pemohon, menyampaikan bahwa terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Penyidik Polda Gorontalo.

“Unprosedural ini terlihat dari tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada klien kami, yang merupakan terlapor. Hingga kini, klien kami belum menerima SPDP. Padahal, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik diwajibkan menyerahkan SPDP kepada jaksa penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor dalam jangka waktu paling lama 7 hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan,” jelasnya

Diinternal Kepolisian sendiri, sebenarnya ada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pada Pasal 14 menyebutkan SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan,” tambahnya.

***