Rekam Fakta, Gorontalo – Pernyataan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo yang mengklaim telah menjalankan prosedur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, justru menuai sorotan tajam dari pihak ahli waris keluarga Olii.
Alih-alih memperkuat legitimasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa, penggunaan regulasi tersebut dinilai keliru dan cenderung dipelintir untuk membenarkan proses yang diduga cacat secara prosedural.
Melalui Jhojo Rumampuk, pihak ahli waris mengungkapkan bahwa Kantah Kota Gorontalo diduga telah melanggar sejumlah ketentuan penting dalam PP 24/1997, khususnya Pasal 37 dan Pasal 39 yang mengatur mekanisme peralihan hak atas tanah.
“Dalam surat balasan Kantah, mereka berargumen bahwa Pasal 37 tidak berlaku karena objek tanah belum bersertifikat. Namun ini merupakan kesalahan tafsir hukum yang serius,” ujar Jhojo.
Ia menjelaskan, dalam konteks peralihan hak—terutama kepada badan hukum—Pasal 39 ayat (1) huruf a secara tegas mewajibkan adanya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dugaan bahwa peralihan hanya menggunakan dokumen di bawah tangan, menurutnya, menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran kewajiban tersebut.
Tak hanya itu, Jhojo juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap asas pengumuman sebagaimana diatur dalam Pasal 26, 27, dan 28 PP 24/1997. Dalam ketentuan tersebut, sebelum penerbitan sertifikat, wajib dilakukan pengumuman data fisik dan yuridis selama 60 hari guna memberi ruang bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan.
“Kami menantang Kantah untuk menjelaskan kapan dan bagaimana pengumuman itu dilakukan. Sebab kami sebagai pihak yang berkepentingan tidak pernah mengetahuinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sengketa atas objek tanah tersebut telah nyata terjadi sebelum penerbitan HGB. Bahkan, permohonan blokir yang diajukan pihak ahli waris disebut tidak mendapat respons hingga sertifikat diterbitkan.
“Ini menunjukkan bahwa proses tetap berjalan meskipun ada konflik yang belum terselesaikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP 24/1997,” tambahnya.
Jhojo juga menyinggung inkonsistensi pernyataan Kepala Kantah Kota Gorontalo, Kusno Katili. Ia menyebut, pada Desember 2025, Kusno mengaku tidak mengetahui adanya surat masuk dari pihak ahli waris. Namun, dalam pemeriksaan Ombudsman, surat tersebut tercatat telah masuk dalam sistem administrasi sejak 27 Oktober 2025.
“Fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap proses administrasi yang semestinya dijalankan secara tertib dan transparan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pihak ahli waris menilai Kantah Kota Gorontalo tidak menjalankan prinsip dasar dalam PP 24/1997, yakni menjamin kepastian hukum melalui proses yang transparan, akuntabel, dan bebas sengketa. Sebaliknya, penerbitan sertifikat dinilai dilakukan di tengah konflik, tanpa verifikasi menyeluruh terhadap status hukum objek tanah yang diketahui sebagai harta warisan yang belum terbagi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili, memberikan tanggapan singkat terkait persoalan tersebut.
“Kami belum menanggapi,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kantah Kota Gorontalo terkait substansi tudingan yang disampaikan oleh pihak ahli waris.




























