Rekam Fakta, Gorontalo—Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan transparansi pajak, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo kini menghadirkan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online melalui situs yanjak.gorontalokota.go.id.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan akses yang lebih praktis, masyarakat dapat mengecek tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta langsung melakukan pembayarannya. Selain itu, layanan ini juga mencakup pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor perhotelan, makanan dan minuman, jasa parkir, jasa hiburan, hingga pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sistem Pembayaran Cashless untuk Kemudahan Masyarakat
Pemerintah Kota Gorontalo menerapkan pembayaran pajak daerah secara non-tunai (cashless) sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan ini tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga mengurangi potensi pungutan liar serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak dengan lebih mudah.
“Setelah membuat Virtual Account (VA) dan barcode melalui situs tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran dari mana saja menggunakan ATM, mobile banking, atau dengan memindai barcode melalui layanan pembayaran berbasis QRIS,” ujar Nuryanto, Minggu (19/1/2025).
Lebih lanjut, Nuryanto menegaskan bahwa kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Gorontalo dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Ke depan, pemerintah berencana mengembangkan layanan ini dengan menambahkan fitur-fitur baru yang lebih komprehensif terkait pajak daerah,” tambahnya.
Dengan inovasi ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap dapat meningkatkan aksesibilitas, kenyamanan, dan transparansi dalam sistem perpajakan, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik.
***




























