Rekam Fakta, Gorontalo – Kontroversi terkait pemutusan Surat Keterangan (SK) Kerja Bidan FH di Puskesmas Tolangohula akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor), SK kerja Bidan FH kini resmi dipulihkan.
Sebelumnya, dari 46 tenaga abdi yang bertugas di Puskesmas Tolangohula, hanya Bidan FH yang SK kerjanya tidak diperpanjang oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Tolangohula, Merlin Hamba. Keputusan ini menuai polemik, lantaran Bidan FH merasa pemutusan tersebut dilakukan sepihak tanpa alasan yang jelas. Namun, Kapus Merlin Hamba berdalih bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja.
Persoalan ini akhirnya menarik perhatian DPRD Kabgor yang kemudian menggelar RDP untuk memperjelas duduk perkaranya. Ketua Komisi IV DPRD Kabgor, Jayisdi Rifai, menegaskan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Secara garis besar, persoalan ini berada dalam ranah Dinas Kesehatan. Kami telah mendengar alasan dari kedua belah pihak, dan secara pribadi saya lebih mengedepankan musyawarah serta mediasi agar semua pihak mendapatkan solusi yang adil,” ujarnya usai RDP pada Senin (10/02/2025).
Sehari setelah RDP, Dinas Kesehatan Kabgor langsung mengambil langkah tindak lanjut. Kepala Dinas Kesehatan Kabgor, Ismail Akase, dalam keterangannya pada Selasa (11/02/2025) mengungkapkan bahwa setelah pendalaman hasil RDP, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
“Berdasarkan keputusan bersama, dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan serta keinginan yang bersangkutan untuk tetap bekerja di Puskesmas Tolangohula, maka SK kerja Bidan FH dipulihkan. Namun, ada ketentuan-ketentuan yang juga harus dipatuhi sesuai dengan kesepakatan,” jelas Ismail.
Dengan keputusan ini, polemik yang sempat mencuat di ranah publik akhirnya terselesaikan. Bidan FH kini kembali bertugas, dan diharapkan hubungan kerja di Puskesmas Tolangohula dapat berjalan lebih harmonis ke depannya.
Baca berita terkait:




























