Berita  

“Dakwaan Pilih Kasih? Nama Ketua Dekot Gorontalo Disebut, Tapi Tak Tersentuh Hukum”

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi di Kota Gorontalo kembali disorot. Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap Ketua DPRD Kota (Dekot) Gorontalo, Irwan Hunawa, yang namanya berulang kali disebut dalam persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar 11 persen atau sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam persidangan pada 5 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, saksi menyebut nama Irwan Hunawa dalam kaitannya dengan dugaan gratifikasi proyek tersebut. Namun hingga kini, status hukumnya masih belum jelas, menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan, yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru divonis bebas oleh Majelis Hakim pada 15 Oktober 2024. Hakim menyatakan tidak ada satupun pasal yang dapat membuktikan unsur pidana dalam kasusnya.

Jhojo menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Menurutnya, jika seseorang yang tidak terbukti bersalah malah dituntut penjara, sementara pihak yang disebut-sebut dalam persidangan terkait gratifikasi dibiarkan tanpa perkembangan hukum, maka ada masalah serius dalam sistem peradilan.

“Dalam sistem peradilan pidana, jaksa memiliki kewajiban untuk menuntut dan membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah. Jika ada fakta yang diabaikan atau tidak ditindaklanjuti, ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum,” tegas Jhojo.

Jhojo juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

Lebih lanjut, Jhojo mendorong Kejati Gorontalo untuk mengutus Asisten Pengawasan guna melakukan pemantauan terhadap kasus ini. Jika diperlukan, intervensi harus dilakukan untuk memastikan integritas dalam proses hukum.

“Kejati Gorontalo harus memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat Gorontalo mulai berasumsi bahwa kejaksaan menjadi ‘rumah’ bagi kolusi dan kepentingan tertentu,” pungkasnya.