Pemkot Gorontalo Tertibkan Bangunan Liar di Eks Terminal 42, Wali Kota Lakukan Peninjauan Langsung

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo terus melakukan langkah penertiban terhadap pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai aturan. Salah satu upaya tersebut ditandai dengan peninjauan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terhadap proses pembongkaran bangunan liar di kawasan eks Terminal 42, Jumat (11/4/2025).

Peninjauan ini dilakukan setelah Wali Kota menyelesaikan agenda pemeriksaan kendaraan dinas dan kunjungan ke Pasar Sentral. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Adhan menyatakan bahwa kawasan eks Terminal 42 perlu dikembalikan ke fungsi semestinya. Selain tidak digunakan sesuai peruntukan, lokasi tersebut juga dilaporkan menjadi tempat aktivitas yang meresahkan warga.

“Kawasan ini harus ditertibkan agar tidak menjadi titik rawan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan aset negara,” tegas Adhan.

Beberapa bangunan semi permanen di lokasi diketahui dijadikan tempat tinggal dan aktivitas yang tidak sesuai dengan norma serta aturan. Oleh karena itu, penertiban dilakukan secara bertahap dan persuasif.

Lurah Tapa, Winarni Pakaya, melaporkan bahwa proses pembongkaran telah dimulai secara sukarela oleh warga. Dari 20 bangunan yang terdata, sebagian besar telah dibongkar oleh pemiliknya, sementara sisanya masih dalam proses karena kendala teknis.
“Kami terus melakukan pendekatan agar warga bersedia membongkar sendiri bangunannya. Ini demi menghindari konflik dan agar sisa material masih dapat dimanfaatkan,” ujar Winarni.

Pemerintah Kelurahan Tapa bersama aparat setempat terus memantau proses ini guna memastikan berjalan tertib, aman, dan selesai tepat waktu. (Adv)