Pemkot Gorontalo Tegaskan Relokasi Pedagang Non-Ikan dari TPI ke Pasar Sentral

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menata kembali fungsi dan penataan pasar di wilayahnya. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meminta seluruh pedagang non-ikan yang masih berjualan di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk segera berpindah ke Pasar Sentral yang telah disiapkan secara resmi.

Menurut Wali Kota Adhan, TPI bukanlah lokasi pasar resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Oleh karena itu, aktivitas perdagangan selain ikan di kawasan tersebut dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ia menyebut bahwa aktivitas pungutan di sana tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“TPI bukan pasar. Pemerintah kota sudah menyiapkan Pasar Sentral sebagai pusat perdagangan resmi. Bila permintaan ini tidak diindahkan, maka akan kami tindak melalui jalur hukum,” tegas Adhan saat meninjau kondisi Pasar Sentral pada Jumat (11/4/2025).

Langkah ini, lanjut Adhan, bertujuan untuk mengembalikan fungsi Pasar Sentral sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan sekaligus menciptakan keteraturan dalam sistem perdagangan kota.
“Seluruh fasilitas sudah kami siapkan, mulai dari lahan hingga lapak. Tidak ada alasan lagi untuk bertahan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. Pemungutan yang terjadi di TPI tanpa dasar hukum merupakan praktik ilegal,” ujarnya.

Wali Kota juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang dianggap bertentangan dengan regulasi tersebut. (Adv)