Rekam Fakta, Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGO) mendesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo agar mengambil langkah tegas terhadap salah satu kadernya di DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga terlibat dalam praktik pemberangkatan haji ilegal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LPGO, Reflin Liputo, kepada media ini, Senin (14/07/2025). Ia menyebut bahwa anggota DPRD berinisial MY dari Fraksi PKS telah mengakui memberangkatkan sekitar 65 orang jamaah haji pada musim haji tahun ini, meski diketahui bahwa tidak ada kuota haji khusus (Furoda) yang resmi dari pemerintah Arab Saudi.
“Ini tindakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir. Saya minta DPW PKS Gorontalo menseriusi persoalan ini dan tidak melindungi oknum aleg MY,” tegas Reflin.
Menurut Reflin, ia telah mengantongi sejumlah data dan kesaksian dari korban jamaah yang menyebut bahwa keberangkatan mereka ke tanah suci dilakukan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji resmi.
“Salah satu korban menyebutkan telah menyetor Rp185 juta ke travel milik MY untuk program haji Furoda, namun setiba di Jakarta masih dimintai tambahan Rp25 juta per orang agar tetap bisa berangkat meskipun visa Furoda tidak diterbitkan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, sejumlah jamaah mengalami kesulitan selama di Arab Saudi dan dikenai biaya tambahan agar bisa melaksanakan prosesi ibadah haji seperti wukuf di Arafah. Bahkan, biaya kepulangan ke Indonesia pun harus ditanggung secara pribadi oleh para jamaah.
Sementara itu, dalam pernyataan resmi yang dikutip dari media Go-pena.id, Ketua Bidang Kaderisasi DPW PKS Gorontalo, Helmi Adam Nento, mengatakan bahwa keberangkatan MY ke tanah suci sebelumnya hanya diketahui sebagai perjalanan pribadi.
“Kami tidak diberitahu bahwa beliau membawa jamaah. Kalau kemudian ada informasi baru bahwa beliau membawa jamaah, tentu kami sangat menyayangkan dan akan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait,” kata Helmi.
Namun Reflin menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal, sebab tidak mungkin seseorang bisa melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki visa haji resmi dari pemerintah Arab Saudi.
“Berhaji tanpa visa haji adalah tindakan ilegal. Ini bukan hanya melanggar aturan Arab Saudi, tapi juga aturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun tegas akan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi,” tegasnya.
Menariknya, dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Facebook pribadi MYasin Novavil pada Sabtu (12/07/2024), yang bersangkutan secara terbuka menyatakan masih berada di Mekkah dan tengah menyelesaikan urusan haji.
“Haji kemarin membawa jamaah kurang lebih 65 orang dari seluruh cabang. Alhamdulillah semua jamaah sudah pulang ke Indonesia. Saya sendiri masih di Mekkah karena ada urusan haji yang belum selesai,” ujar MY dalam video tersebut.
LPGO menegaskan, dengan adanya pengakuan terbuka ini, tidak ada alasan bagi partai untuk membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlarut-larut. Reflin menutup pernyataannya dengan mendesak PKS mengambil langkah tegas demi menjaga marwah partai dan integritas lembaga legislatif.