Berita  

Pemeriksaan Kepala PKBM Seret Kuat Nama Nurjana Yusuf Dalam Dugaan Ijazah Palsu

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Hasan Yusuf, terus mengalami perkembangan signifikan.

Terbaru, setelah sebelumnya pada Senin (7/7/2025) Nurjana diperiksa penyidik Polda Gorontalo, kini giliran Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sam Ratulangi, Faradila Bachmid, yang menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (9/7/2025) di Manado.

Informasi yang diterima Rekam Fakta menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Faradila berlangsung maraton selama kurang lebih lima jam, dan baru selesai sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Hasil pemeriksaan ini disinyalir semakin menguatkan dugaan bahwa ijazah yang digunakan oleh Nurjana tidak sah secara hukum.

Mashuri Dunggio, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa proses penerbitan ijazah oleh PKBM Sam Ratulangi diduga kuat menyalahi prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi pendidikan nasional.

“Permendikbud Nomor 35 Tahun 2012 Pasal 3 ayat 2 secara jelas mengatur mekanisme penerbitan ijazah Paket C. Namun, dalam kasus ini, diduga kuat aturan tersebut tidak diindahkan oleh pihak PKBM,” tegas Mashuri.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah yang ditempuh kepolisian dalam menelusuri kasus ini.

“Kami percaya pada integritas dan profesionalitas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Ini penting demi menyingkap kebenaran dan memberi pelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, hingga Senin (14/7/2025), Faradila Bachmid belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaannya. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapatkan tanggapan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, juga belum memberikan respon atas perkembangan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 26 Juni 2025, Mashuri Dunggio secara resmi melaporkan Nurjana Hasan Yusuf ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/215/VI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO, sebagai tindak lanjut atas aduan yang lebih dahulu dilayangkan pada Maret 2025.

Dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut dikaitkan dengan dua tujuan penting: pencalonan Nurjana sebagai Wakil Bupati Gorontalo Utara periode 2024–2029, serta pencalonan legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (7/7/2025), Nurjana tiba di Mapolda Gorontalo sekitar pukul 14.16 WITA, dan langsung memasuki ruang Sub Bidang 1 Kriminal Umum (Krimum) untuk memenuhi panggilan penyidik.

Dalam keterangan resminya, pihak Humas Polda Gorontalo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nurjana masih bersifat klarifikasi awal.

“Benar, yang bersangkutan hadir di Mapolda Gorontalo. Namun perlu diluruskan bahwa kedatangan beliau lebih kepada dimintai klarifikasi awal. Ini masih dalam tahap pengumpulan informasi dan pendalaman awal,” ujar perwakilan Humas Polda.

***