Rekam Fakta, Kota Gorontalo — Sebanyak 350 anggota Satuan Tugas (Satgas) narkoba dan minuman keras (Miras) tingkat kelurahan mengikuti pembekalan keterampilan dalam menjalankan tugas. Kegiatan yang digelar di Bandayo Lo Yiladia (BLY) ini dibuka langsung oleh Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, didampingi Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid.
Dalam sambutannya, Wali Kota Adhan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para Satgas. Ia menegaskan pembekalan ini penting untuk membekali mereka dengan kemampuan yang dibutuhkan dalam membantu pemerintah daerah memberantas Miras dan narkoba.
“Tidak ada ruang untuk Miras dan narkoba di Kota Gorontalo. Siapapun pengedarnya harus ditindak tegas,” tegas Adhan.
Ia juga menceritakan ketegasannya saat memindahkan seorang anggota Satpol PP yang masih melindungi pelaku penjualan Miras, meskipun orang tersebut adalah kerabatnya sendiri. Pesan ini, kata Adhan, untuk menunjukkan bahwa Satgas tidak boleh takut menghadapi siapapun dalam menjalankan tugas demi keselamatan warga.
Menurutnya, narkoba dan Miras telah menimbulkan dampak sosial yang besar: merusak kesehatan, menghilangkan harta benda, bahkan merenggut nyawa. Meski Satgas bukan aparat penegak hukum, mereka dapat berperan penting dengan memberikan informasi tentang peredaran barang haram tersebut.
Pembekalan ini menghadirkan narasumber dari BNN, Polresta Gorontalo Kota, dan ustaz Sayifudin Mateka yang memaparkan pandangan hukum agama terkait larangan narkoba dan Miras.




























