Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, sebelum batas akhir pembayaran pada 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menegaskan bahwa pelunasan PBB merupakan bentuk tanggung jawab warga negara sekaligus kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Kami mengingatkan para wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu. Pembayaran lebih awal akan menghindarkan dari antrean dan potensi kendala teknis saat menjelang batas akhir,” ujar Nuryanto.
Ia menjelaskan, dana yang dihimpun dari pembayaran PBB akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
“PBB yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan nyata. Karena itu, pelunasan tepat waktu sangat penting demi kemajuan Kota Gorontalo,” tambahnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Badan Keuangan Kota Gorontalo telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, antara lain melalui loket resmi pemerintah, bank mitra, serta kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah kota.
Pemerintah juga mengingatkan, wajib pajak yang belum melunasi PBB hingga 31 Oktober 2025 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap masyarakat Kota Gorontalo dapat berpartisipasi aktif dengan melunasi PBB tepat waktu, paling lambat pada 31 Oktober 2025,” tutup Nuryanto.
Dengan partisipasi dan kepatuhan masyarakat, Pemerintah Kota Gorontalo optimistis target penerimaan PBB tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus memperkuat keuangan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.




























