Berita  

‎Kuasa Hukum Laporkan Koperasi Mekar Jaya ke Polda Gorontalo, Singgung Aleg Deprov Pemilik Usaha

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

‎Rekam Fakta, Gorontalo — Kuasa hukum dari Hapsa Ningsi Abas, Lukman Ismail, resmi melaporkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya ke Polda Gorontalo, Jumat (17/10/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 185, setelah perusahaan diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran hak pesangon kliennya.

‎Dalam keterangannya, Lukman menyebut kliennya telah bekerja selama dua dekade di perusahaan tersebut dan pernah menjabat sebagai koordinator wilayah. Berdasarkan amar putusan pengadilan, pihak koperasi diwajibkan membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar Rp52.400.000, serta upah proses senilai Rp12.576.000. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum terealisasi.

‎“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, tapi sampai hari ini belum dilaksanakan. Bahkan saat mediasi, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp500 ribu per bulan, yang tentu tidak sesuai dengan amar putusan,” jelas Lukman.

‎Ia menambahkan, kliennya sebelumnya diberhentikan dengan alasan mangkir kerja, namun Mahkamah Agung telah membatalkan putusan itu. “Mahkamah Agung menilai klien kami tidak mangkir karena setiap ketidakhadiran disertai pemberitahuan resmi, termasuk alasan kesehatan dan kehamilan,” ujarnya.

‎Lebih jauh, Lukman juga menyinggung keterlibatan salah satu pemilik koperasi yang diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo. “Salah satu pimpinan sekaligus pemilik koperasi ini adalah inisial HUR, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kami berharap sebagai wakil rakyat, beliau bisa memberikan contoh dengan menghormati dan menjalankan putusan pengadilan,” tutur Lukman.

‎Sementara itu, Sekretaris Koperasi Mekar Jaya, Linson Mangapul Sitorus, yang juga Ketua Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI), memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak koperasi tidak menolak melaksanakan putusan, hanya saja proses pembayaran dilakukan secara bertahap.

‎“Kami sudah menyampaikan surat resmi ke Ketua Pengadilan mengenai kesiapan untuk melaksanakan putusan. Tidak ada klausul dalam amar putusan yang mewajibkan pembayaran sekaligus, jadi kami memilih jalur tengah dengan mencicil sesuai kemampuan,” kata Linson.

‎Ia juga menilai laporan ke Polda belum memenuhi unsur pidana karena koperasi telah menunjukkan itikad baik. “Kami sudah menyerahkan surat kesiapan lengkap dengan tanda terima dari pengadilan. Jadi tidak benar kalau kami menolak melaksanakan putusan,” ujarnya.

‎Meski begitu, Linson menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum. “Semua pihak berhak melapor, dan kami pun siap menempuh jalur hukum bila ada laporan yang tidak sesuai fakta. Intinya, kami tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban sesuai keputusan pengadilan,” tegasnya.

‎***

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik