Berita  

Malu Berat! Video Syur Disebar Mantan Suami, Wanita di Gorontalo Lapor ke Polda‎

Doc. Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Seorang wanita berinisial AH (28), warga Kabupaten Bone Bolango, melaporkan mantan suaminya RA ke Polda Gorontalo.

‎RA diduga kuat menyebarkan video call sex (VCS) ke akun media sosial Facebook. Laporan resmi tersebut dibuat AH pada Jumat (26/9/2025) pukul 05.00 WITA.

‎AH mengaku video itu awalnya dibuat atas permintaan RA ketika mereka masih berstatus pasangan suami istri.

‎“VCS itu terjadi atas permintaan RA pada tahun 2024. Saya tidak tahu kalau dia merekam layar saat saya memperlihatkan bagian tubuh,” ungkap AH.

‎Namun, setelah resmi bercerai, RA tetap menyimpan video tersebut dan kerap menggunakannya sebagai alat ancaman.

‎“Video itu sering jadi senjatanya. Kalau saya tidak menuruti maunya, dia ancam akan menyebarkan. Awalnya saya terpaksa menurut,” kata AH.

‎Puncak persoalan terjadi ketika RA meminta AH datang menjenguk anak mereka. AH menolak karena trauma dengan ancaman dan kekerasan yang pernah dialaminya.

‎“Anak saya ada sama keluarga RA. Dia minta saya datang, saya tidak mau. Saat itu juga, VCS ini dia sebarkan di akun FB pribadinya. Saya malu, bagian tubuh saya dilihat banyak orang,” jelas AH.

‎Lebih lanjut, AH meminta aparat segera menahan RA. Ia menegaskan, mantan suaminya masih menyimpan video-video serupa yang berpotensi disebar ke publik.

‎“Dia mengancam akan sebarkan video lain yang ada saya di dalamnya. Bahkan RA pernah memperlihatkan video hubungan badan dengan pacarnya. Saya minta polisi segera tangkap RA,” tegasnya.

‎Dari pantauan awak media pada pukul 11.30 WITA, video yang sempat diunggah RA sudah ditonton hampir 1.000 kali dan dibagikan ke sejumlah akun lain. Namun, unggahan tersebut akhirnya dihapus oleh pihak Facebook karena melanggar standar komunitas.

‎***