Berita  

Kebijakan Pajak Humanis: Pemkot Gorontalo Ringankan Beban Warga Terdampak Bencana Lewat Perwako 17/2025

Doc. Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Bagi warga yang tengah berjuang pascabencana atau menghadapi tekanan ekonomi, Pemerintah Kota Gorontalo kini membuka ruang keringanan pajak melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa kewajiban pajak tidak menjadi beban tambahan bagi warga yang sedang berada dalam kondisi sulit.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari semangat empati dan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap masyarakat.

“Kami memahami bahwa tidak semua warga berada dalam situasi yang sama. Ketika ada yang tertimpa bencana atau kesulitan ekonomi, negara harus hadir membantu, bukan menuntut,” tegas Adhan.

Keringanan dan pembebasan pajak dalam Perwako ini dapat diberikan kepada warga yang terdampak bencana alam, keadaan darurat, atau kesulitan ekonomi berat. Selain itu, pertimbangan juga diberikan bagi wajib pajak yang mengalami penurunan kemampuan bayar atau kerusakan objek pajak akibat kejadian tertentu.

Proses pengajuan dilakukan secara resmi melalui perangkat daerah pengelola pajak dan diverifikasi sebelum ditetapkan oleh Wali Kota. Dengan mekanisme ini, kebijakan dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyampaikan bahwa langkah ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga keseimbangan fiskal daerah.

“Kebijakan fiskal harus adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi. Kami ingin masyarakat yang terdampak terbantu, tapi pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh warga, terutama mereka yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor beberapa waktu lalu.

“Kami bersyukur pemerintah memperhatikan kondisi kami. Kadang membayar pajak terasa berat saat ekonomi belum pulih. Dengan kebijakan ini, setidaknya ada kelegaan,” tutur Iwan, warga Kecamatan Dumbo Raya.

Melalui implementasi Perwako No. 17 Tahun 2025, Pemkot Gorontalo ingin menegaskan bahwa pajak bukan semata kewajiban finansial, melainkan bagian dari hubungan sosial antara pemerintah dan masyarakat—sebuah bentuk gotong royong yang juga menempatkan empati di dalamnya.

“Kami ingin pajak daerah menjadi kebijakan yang berkeadilan dan manusiawi,” tutup Wali Kota Adhan Dambea.