Rekam Fakta, Gorontalo — Dukungan nyata terhadap pelaku usaha kecil dan menengah kembali ditunjukkan Pemerintah Kota Gorontalo melalui kebijakan baru yang berpihak kepada rakyat. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan peluang keringanan, pembebasan, penundaan, dan insentif fiskal bagi wajib pajak daerah, khususnya sektor usaha produktif.
Kebijakan ini disambut hangat oleh pelaku usaha lokal yang selama ini berjuang mempertahankan bisnis di tengah dinamika ekonomi.
“Selama ini, beban pajak cukup berat bagi usaha kecil seperti kami. Tapi dengan kebijakan baru ini, terasa ada keadilan dan kepedulian dari pemerintah,” ujar Rina, pemilik usaha kuliner di Kelurahan Limba B.
Bagi para pelaku UMKM, Perwako 17/2025 menjadi angin segar karena tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya bahwa pemerintah hadir bukan untuk menekan, melainkan mendukung.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.
“Kita ingin menciptakan sistem fiskal yang saling menguntungkan. Masyarakat yang taat pajak akan diberi insentif, sementara mereka yang masih kesulitan diberi ruang keringanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi pascapandemi yang berorientasi pada keberpihakan terhadap rakyat.
“Kami ingin memastikan kebijakan fiskal daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pungutan, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan. Pajak harus membantu masyarakat untuk bangkit, bukan memberatkan,” tegas Adhan.
Sejumlah pengusaha muda pun menilai kebijakan ini sebagai bentuk pemerintahan yang responsif dan empatik terhadap realitas ekonomi di lapangan.
“Langkah ini menunjukkan pemerintah benar-benar mendengar suara pelaku usaha. Ini bukti bahwa kebijakan bisa manusiawi dan solutif,” kata Ahmad, pelaku usaha percetakan di Kota Selatan.
Dengan diterapkannya Perwako 17/2025, Pemerintah Kota Gorontalo berharap hubungan fiskal antara pemerintah dan masyarakat bisa semakin seimbang dan saling menguatkan.
Kebijakan ini diyakini akan memperkuat sektor produktif, meningkatkan kepatuhan pajak, serta menciptakan ekosistem ekonomi daerah yang tangguh dan berkelanjutan.
“Pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah dan masyarakat harus bergandengan tangan. Perwako ini adalah bentuk nyata kolaborasi itu,” tutup Wali Kota Adhan Dambea.


















