Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui optimalisasi kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Wali Kota Gorontalo tentang kewajiban pendaftaran pekerja pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Hotel Damhil, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Mutakkin Adam, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, yang mewakili Wali Kota Gorontalo.
Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha, termasuk UMKM, agar segera mendaftarkan pekerjanya dalam program perlindungan yang dijamin negara.Dalam sambutannya, Indra menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja.
Menurutnya, program ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja.
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah hak para pekerja agar mereka bisa bekerja dengan tenang. Jika ketenangan itu sudah dirasakan, maka produktivitas tenaga kerja kita pun akan meningkat,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah di Kota Gorontalo untuk proaktif memastikan setiap pelaku usaha di wilayahnya telah memenuhi kewajiban tersebut.Menurutnya, tidak boleh ada pekerja yang terabaikan haknya, baik pekerja formal maupun informal.
“Saya minta para camat dan lurah memastikan seluruh pelaku usaha melindungi pekerjanya. Ini adalah bukti nyata dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui Instruksi Wali Kota Nomor 560/Disnakerkop, Pemerintah Kota Gorontalo berharap cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meningkat secara signifikan, sehingga kesejahteraan pekerja semakin terjamin di masa mendatang.




























