Rekam Fakta, Gorontalo– Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dipastikan segera dicairkan.
Kepastian tersebut menyusul pengumuman pembayaran THR atau gaji ke-14 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Badan Keuangan untuk segera memproses pembayaran THR, setelah aturan resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Untuk THR ASN Pemkot sudah saya instruksikan ke Badan Keuangan agar segera dibayarkan, setelah aturan dari pemerintah pusat diumumkan,” ujar Adhan saat diwawancarai pewarta, Rabu (4/3/2026) dini hari, usai membuka perayaan Cap Go Meh 2026.
Ia berharap para ASN dapat memanfaatkan THR dengan membelanjakannya pada produk-produk lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, Adhan juga mengingatkan agar para aparatur tidak melupakan kewajiban menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar untuk pembayaran THR ASN.
Ia menambahkan, untuk THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pihaknya masih menunggu terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
“Komponen THR nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Wali Kota. Biasanya setiap tahun hampir sama, meliputi gaji pokok beserta tunjangannya, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap pencairan THR ini tidak hanya membantu kebutuhan ASN menjelang hari raya, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian lokal.




























