Berita  

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Antar Aleg Gegerkan DPRD Gorontalo

Gambar Ilustrasi (Doc. Rekam Fakta)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan sesama anggota DPRD di Gorontalo mulai menghebohkan publik. Kasus yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Gorontalo itu dinilai mencoreng citra dan marwah lembaga legislatif di mata masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan barang berupa satu unit mobil yang diduga melibatkan sesama anggota DPRD. Oknum aleg yang dilaporkan diketahui berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Koordinator Aliansi Pemuda dan Komunitas Peduli Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menyayangkan apabila benar terdapat anggota DPRD yang diduga terlibat dalam praktik penipuan maupun penggelapan terhadap sesama wakil rakyat.

Menurut Wahyu, kasus tersebut bukan hanya persoalan pribadi, melainkan turut menyangkut moral, etika, serta integritas pejabat publik yang dipercaya masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada anggota DPRD yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan barang berupa mobil terhadap sesama anggota DPRD. Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut moral dan etika pejabat publik,” tegas Wahyu Pilobu kepada awak media.

Ia menilai, mencuatnya dugaan kasus hukum antar sesama aleg menjadi alarm serius bagi dunia politik di Gorontalo yang belakangan terus diterpa berbagai persoalan.

“Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan justru dipertontonkan konflik dan dugaan persoalan hukum antar sesama aleg. Kalau benar terbukti, ini sangat memalukan,” tambahnya.

Wahyu juga mendesak Polda Gorontalo agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun.

“Jangan karena yang dilaporkan punya jabatan lalu proses hukumnya menjadi lambat atau bahkan terkesan ditutupi. Kami sedang menunggu keseriusan aparat penegak hukum,” katanya.

Selain itu, ia meminta partai politik terkait agar tidak bersikap pasif terhadap dugaan persoalan hukum yang menyeret kadernya.

“Partai juga harus bersikap tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap kader yang sedang tersandung dugaan kasus hukum,” ujar Wahyu.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut terlapor telah menjalani pemeriksaan pada 20 Mei 2026 lalu.

“Kemarin yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini prosesnya masih berlanjut,” terang Desmont.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas resmi terlapor maupun kronologi lengkap dugaan penggelapan mobil tersebut belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut.