Oleh: Rahwandi Botutihe
Koordinator APMPK (Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan)
Rekam Fakta, Opini – Surat Direktorat Polairud Polda Gorontalo tertanggal 22 Mei 2026 tentang investigasi awal dugaan pencemaran Sungai Bone patut diapresiasi. Artinya, aparat kepolisian masih memiliki kepekaan terhadap persoalan lingkungan hidup, terutama setelah muncul fenomena ikan mati massal yang menghebohkan publik.
Dalam surat tersebut, Polairud bergerak cepat. Investigasi segera dijadwalkan. Instansi teknis diminta turun lapangan. Pengambilan sampel dilakukan. Semua tampak serius dan terstruktur.
Namun pertanyaannya sederhana: mengapa respon cepat seperti itu justru tidak terlihat ketika yang meninggal adalah manusia?
Beberapa waktu lalu, seorang penambang meninggal dunia di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Korban tewas di lubang tambang yang diduga milik salah satu aktor PETI di kawasan tibor 18. Peristiwa itu bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan alarm keras bahwa aktivitas tambang ilegal di Bone Bolango sudah berada pada tahap membahayakan nyawa manusia.
Sayangnya, hingga hari ini publik belum melihat langkah cepat yang setara dengan investigasi fenomena ikan mati tersebut.
Padahal sebelumnya, pada 30 Maret 2026, laporan terkait dugaan aktivitas PETI dan sejumlah pemilik tromol sudah pernah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Nama-nama, pola aktivitas, hingga titik lokasi telah diberikan. Namun sampai sekarang, proses penanganannya terkesan jalan di tempat.
Di sinilah publik mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap PETI di Gorontalo.
Jangan sampai muncul kesan bahwa ikan mati lebih cepat mendapatkan atensi dibanding manusia yang kehilangan nyawa akibat tambang ilegal.
Ini bukan upaya membenturkan dua persoalan berbeda. Lingkungan hidup tentu penting. Sungai Bone harus dijaga. Dugaan pencemaran wajib diusut. Tetapi negara juga tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa aktivitas PETI telah memakan korban jiwa dan terus mengancam keselamatan masyarakat setiap hari.
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas tromol pengolahan emas diduga masih bebas beroperasi di kawasan pemukiman Suwawa Cs dan sekitarnya. Publik mengetahui bahwa aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan berbahaya dalam proses pengolahan material tambang. Jika benar dilakukan tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas, maka ancamannya bukan hanya kepada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Pertanyaan berikutnya, mengapa aktivitas seperti ini seolah sulit disentuh?
Apakah karena tambang ilegal sudah terlalu kuat?
Apakah karena ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakangnya?
Ataukah penegakan hukum memang hanya tajam pada isu tertentu dan melemah pada persoalan yang melibatkan kepentingan besar?
Publik tentu berhak bertanya. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar kerusakan alam, tetapi juga nyawa manusia.
Ironisnya, tragedi demi tragedi di wilayah PETI seakan hanya menjadi berita musiman. Setelah korban dimakamkan, keadaan kembali normal. Lubang tambang tetap aktif. Tromol tetap beroperasi. Aktivitas ilegal terus berjalan seperti tidak pernah terjadi apa-apa.
Kalau pola ini terus dibiarkan, maka jangan salahkan masyarakat apabila mulai kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan pemberantasan PETI.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika ikan mati mengapung di sungai, tetapi lambat bergerak ketika rakyatnya mati di lubang tambang ilegal.
Sudah saatnya aparat penegak hukum membuktikan bahwa penanganan PETI bukan sekadar wacana atau formalitas. Penertiban harus dilakukan secara nyata, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu. Lubang tambang berbahaya wajib ditutup permanen. Aktivitas tromol ilegal harus diperiksa dan ditertibkan. Aktor-aktor yang sebelumnya telah dilaporkan juga harus dipanggil dan diproses secara transparan.
Sebab jika tidak, maka tragedi berikutnya tinggal menunggu waktu.

















