Berita  

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Dukung Percepatan IPR, Koperasi Gambuta Mining Niaga Dapat Pendampingan

Doc. Koperasi Gambuta Mining Niaga
banner 120x600

Rekam Fakta, Bone Bolango – Komitmen untuk mendorong legalitas pertambangan rakyat di Gorontalo terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya ditunjukkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo yang menyatakan kesiapan membantu percepatan proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dukungan tersebut disampaikan saat Koperasi Gambuta Mining Niaga melakukan silaturahmi dan konsultasi dengan Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Rabu (10/6/2026). Pertemuan itu membahas perkembangan sekaligus berbagai hambatan yang dihadapi koperasi dalam proses pengajuan IPR.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyambut baik upaya Koperasi Gambuta Mining Niaga untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat melalui jalur perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol. Maruly meminta penjelasan secara rinci terkait kendala yang dihadapi koperasi selama proses pengurusan izin. Ia menegaskan bahwa Polda Gorontalo siap membantu menindaklanjuti berbagai hambatan tersebut melalui koordinasi dengan instansi dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan IPR.

“Polda Gorontalo akan membantu menindaklanjuti kendala-kendala yang dihadapi dalam pengurusan IPR dengan berkoordinasi kepada instansi terkait,” ujar Kombes Pol. Maruly.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga berencana melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait tata cara pengurusan IPR. Kegiatan tersebut ditujukan bagi koperasi-koperasi di Gorontalo yang sedang maupun akan mengajukan izin pertambangan rakyat.

Menurutnya, bimtek tersebut penting untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur, mekanisme, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, sehingga proses pengajuan izin dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia juga mendorong agar semakin banyak koperasi yang menempuh jalur legal melalui pengurusan IPR, sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi dukungan tersebut, Ketua Koperasi Gambuta Mining Niaga, Harvey Tangahu, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Gorontalo atas perhatian dan dukungan yang diberikan terhadap upaya legalisasi pertambangan rakyat.

Menurut Harvey, respons positif dari pihak kepolisian menjadi motivasi bagi koperasi untuk terus melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan IPR.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan masukan yang diberikan Polda Gorontalo. Kami berharap proses pengurusan IPR dapat berjalan lancar sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Harvey.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat sinergi antara koperasi, pemerintah, dan aparat penegak hukum guna mendorong terwujudnya tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.