Berita  

Dituding Buka Police Line, Hermanto: “Saya Hanya Ikuti Arahan Pak Kapolres Pe Kanit”

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Bone Bolango – Polemik dugaan pembukaan police line di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Titik Bor 18, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, terus bergulir.

Setelah sebelumnya namanya disebut dalam sejumlah pemberitaan dan didesak untuk diproses hukum karena diduga membuka police line di lokasi tambang, Hermanto Lasangoli akhirnya memberikan penjelasan terkait kronologi yang menurutnya belum diketahui publik.

Hermanto menegaskan dirinya tidak pernah berniat menghalangi proses penegakan hukum. Bahkan, menurutnya, sejak awal ia telah menyampaikan siap membuka seluruh kronologi terkait pelaksanaan penertiban PETI di hadapan Kapolres Bone Bolango.

“Saya juga memahami hukum. Tidak mungkin saya melangkah asal-asalan. Jadi kalau ada yang meminta Kapolres menangkap saya hanya karena membuka police line, menurut saya itu keliru karena mereka belum mengetahui kronologi yang sebenarnya,” ujar Hermanto.

Menurut Hermanto, pembukaan police line yang dipersoalkan tersebut bukan dilakukan atas inisiatif dirinya maupun masyarakat penambang. Ia mengklaim tindakan itu dilakukan setelah adanya arahan dari seorang kanit di Polres Bone Bolango yang ikut memimpin kegiatan penertiban di lokasi.

“Yang suruh buka itu Pak Kapolres pe Kanit. Torang ini cuma masyarakat, jadi ketika anggota yang memimpin penertiban menyampaikan begitu, torang ikuti saja,” katanya.

Hermanto mengaku arahan tersebut disampaikan secara langsung di lokasi penertiban dan didengar oleh sejumlah masyarakat yang berada di sekitar area tambang.

Menurut pengakuannya, kanit tersebut menyampaikan agar masyarakat tidak menghalangi pemasangan police line terlebih dahulu karena aparat membutuhkan dokumentasi sebagai bagian dari kegiatan penertiban.

“Beliau bilang, ‘Jangan halangi torang mo pasang itu police line, agar torang sudah ada dokumentasi. Nanti setelah kitorang pulang, silakan buka pelan-pelan itu, dan tidak perlu torang mo kasih tunjuk.’ Ada saksi yang dengar langsung penyampaian itu,” ungkap Hermanto.

Ia mengatakan, sebagai masyarakat, dirinya tidak memiliki alasan untuk membantah ataupun mempertanyakan arahan yang disampaikan aparat di lapangan.

“Torang ini masyarakat biasa. Kalau anggota bilang begitu, ya torang ikuti. Tidak mungkin torang melawan atau membantah aparat,” ujarnya.

Selain itu, Hermanto juga mengaku bahwa saat pelaksanaan penertiban masyarakat tidak pernah diperlihatkan surat perintah (Sprint) operasi sehingga mereka hanya mengikuti seluruh proses yang berlangsung di lapangan.

“Waktu penertiban juga tidak ada diperlihatkan Sprint kepada masyarakat. Torang hanya mengikuti alur karena yang datang adalah aparat kepolisian,” katanya.

Hermanto menilai, rangkaian peristiwa tersebut justru semakin menguatkan alasan dirinya sebelumnya menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan penertiban PETI di Bone Bolango.

Ia mengingatkan bahwa jauh sebelum polemik pembukaan police line mencuat, dirinya telah menyampaikan kepada publik adanya dugaan permainan dalam pelaksanaan penertiban dan bahkan menyatakan siap membuka seluruh kronologi yang dimilikinya secara langsung di hadapan Kapolres Bone Bolango.

“Saya dari awal sudah bilang, saya punya kronologi dan siap buka semuanya di depan Kapolres. Jadi jangan melihat sepotong-sepotong lalu menyimpulkan saya melanggar hukum. Saya ingin semua ini dibuka secara terang agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Hermanto kembali menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan menyerang institusi kepolisian. Menurutnya, apabila memang terdapat oknum yang bertindak di luar prosedur, hal tersebut justru perlu dibuka agar tidak mencoreng nama baik institusi.

Karena itu, ia kembali meminta Kapolres Bone Bolango membuka ruang klarifikasi dengan menghadirkan seluruh pihak yang berada di lokasi saat penertiban berlangsung sehingga seluruh kronologi dapat dijelaskan secara terbuka.

“Kalau memang mau terang, mari duduk bersama. Hadirkan semua yang ada di lokasi saat itu. Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Hermanto menyampaikan kalimat yang menurutnya menjadi isyarat bahwa masih banyak fakta yang belum diketahui publik.

“Yang torang tahu, kamu tidak tahu. Tapi yang kamu tahu, pasti torang tahu,” pungkas Hermanto.

***

Baca Berita Terkait : 👇👇