Berita  

Adhan Dambea Tegaskan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Tak Berstatus Cagar Budaya

Foto : Diskominfo Kota Gorontalo
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak berstatus sebagai cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurut Adhan, status cagar budaya tidak dapat ditetapkan secara sepihak karena harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa penetapan cagar budaya merupakan pemberian status terhadap benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Selain itu, Pasal 1 angka 18 mengatur bahwa cagar budaya yang telah ditetapkan wajib tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya sebagai daftar resmi kekayaan budaya bangsa.

“Suatu bangunan tidak serta-merta menjadi cagar budaya. Ada mekanisme penetapan dan pencatatan yang harus dilalui sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Adhan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, suatu benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria, yakni berusia paling sedikit 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Adhan juga menyinggung ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang mewajibkan setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai cagar budaya untuk mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.

Menurutnya, apabila pemilik hak atas tanah dan bangunan yang memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli tidak pernah mendaftarkannya sebagai cagar budaya, maka hal itu menunjukkan bahwa objek tersebut tidak didaftarkan sebagai cagar budaya.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Register Nasional Cagar Budaya. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam register nasional.

“Berdasarkan ketentuan yang ada, eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak termasuk cagar budaya, baik sebagai hasil penemuan, pencarian, maupun sebagai objek yang telah ditetapkan dan tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya,” tegas Adhan.

Ia juga menduga adanya kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang menyatakan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo sebagai cagar budaya.

“Saya menduga pihak-pihak yang menetapkan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo hanya karena ada kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Adhan menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan pemilik terhadap lahan dan bangunan tersebut merupakan ranah privat yang berkaitan dengan hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Selama tidak berstatus cagar budaya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut menjadi hak pemilik sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Di sisi lain, Adhan mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010, hanya terdapat empat objek cagar budaya di Gorontalo, yakni Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos Gorontalo.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan jauh sebelum lahan eks rumah jawatan dibeli oleh pemilik saat ini pada tahun 2005 dari pemerintah.

“Penetapan cagar budaya itu dilakukan jauh sebelum lahan tersebut dibeli oleh pemilik pada tahun 2005, ketika Presiden masih Ibu Megawati. Karena itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu tidak menetapkannya sebagai cagar budaya,” pungkas Adhan.

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik