Berita  

Ahli Waris Pertanyakan Keseriusan BPN Gorontalo Tindak Lanjuti Dua LHP Ombudsman

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Keluarga ahli waris Zubaedah Olii mempertanyakan keseriusan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo dalam menindaklanjuti dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo yang menemukan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Perwakilan keluarga ahli waris, Jhojo Rumampuk, mengatakan hingga kini belum terlihat langkah konkret dari jajaran pertanahan meskipun Ombudsman telah dua kali mengeluarkan LHP yang disertai tindakan korektif.

Menurut Jhojo, LHP pertama yang diterbitkan pada 18 Februari 2026 menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan pihak ahli waris.

Sementara itu, LHP kedua yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 kembali menemukan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam proses penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa.

“Temuan itu kembali dipertegas dalam LHP terbaru tertanggal 14 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam proses penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa,” kata Jhojo.

Ia menjelaskan, Ombudsman juga telah memberikan sejumlah tindakan korektif, termasuk meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo melakukan supervisi serta peninjauan kembali terhadap penerbitan sertifikat tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, rekomendasi tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.

Jhojo menilai alasan bahwa proses penerbitan HGB telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menghapus temuan yang telah disampaikan Ombudsman.

Apalagi, kata dia, DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi agar sertifikat pada objek tanah yang disengketakan dibatalkan.

“Pihak Kantah Kota Gorontalo pasti tetap berpendapat bahwa seluruh proses penerbitan HGB telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi faktanya, bukan hanya Ombudsman yang mempersoalkan proses tersebut. DPRD Provinsi Gorontalo juga telah mengeluarkan rekomendasi agar sertifikat pada objek sengketa dibatalkan,” ujarnya.

Menurut Jhojo, persoalan tersebut kini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta kredibilitas administrasi pertanahan.

“Ombudsman sudah dua kali mengeluarkan LHP yang memuat temuan maladministrasi serta tindakan korektif. Tetapi BPN terkesan menutup mata dan terus berkilah. Bagi kami, ini merupakan bentuk pengabaian terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.

Jhojo juga menyoroti pergantian Kepala Kantah Kota Gorontalo. Menurutnya, pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Ia meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo segera melaksanakan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman, termasuk melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan HGB yang disengketakan.

“Apalagi Kepala Kantah Kota Gorontalo sudah dipindahkan dari daerah ini. Jangan sampai pergantian pejabat justru membuat substansi persoalan terkubur. Sudah 15 hari sejak LHP Ombudsman diterbitkan. Jika Kanwil tetap tidak melakukan peninjauan kembali, kami akan menduduki Kantah Kota Gorontalo dalam waktu dekat sebagai bentuk desakan agar hukum dipatuhi dan kepastian hukum masyarakat dijamin,” tegas Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo tersebut.

Sebelumnya, sengketa lahan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo. Melalui Komisi I, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan para pihak yang berkaitan.

Hasil RDPU dituangkan dalam Rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 160/DPRD/447/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada objek tanah yang disengketakan.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menilai terdapat ketidakcermatan dalam proses administrasi pertanahan yang berpotensi menghilangkan hak keperdataan ahli waris Zubaedah Olii.

Dengan adanya dua LHP Ombudsman dan rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo, keluarga ahli waris berharap Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah nyata agar tindakan korektif Ombudsman dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.