Rekam Fakta, Gorontalo – Penanganan perkara dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Mustafa Yasin (MY), memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan, kemudian berstatus wajib lapor seiring penyesuaian proses hukum, kini MY kembali ditahan usai berkas perkaranya memasuki Tahap II.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rekam Fakta, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026).
Usai Tahap II, Mustafa Yasin langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato untuk menjalani penahanan selama proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, saat dikonfirmasi Rekam Fakta, Kamis (6/8/2026), membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.
“Benar, pada Rabu kemarin telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah Tahap II, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Pohuwato,” ujar Arief.
Arief menjelaskan, penahanan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki Tahap II. Saat ini, seluruh proses penanganan perkara telah beralih dari penyidik kepada pihak kejaksaan.
“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan, melengkapi administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Penahanan dilakukan guna memastikan proses penuntutan berjalan efektif hingga perkara memasuki tahap persidangan,” jelasnya.
























