‎

Satpol-PP Dan Dishub Dinilai Tidak Serius Dalam Penerapan PSBB Di Kota Gorontalo

Perlimaan
Suasana Pengamanan Oleh Polres Gorontalo Kota Di Simpang 5 Perbatasan Telaga Dengan Kota Gorontalo
banner 120x600
‎

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Belum cukup 14 hari, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Gorontalo di anggap hanya setengah hati dalam pelaksanaan himbauan, sosialisasi maupun penindakan ke masyarakat, padahal Gubernur Gorontalo sudah mengatakan beberapa waktu lalu bahwa jika trend positif tidak menurun, maka bisa jadi masa waktu PSBB akan di tambah lagi 14 hari bagian yang kedua.

Betapa tidak, sesuai pantauan awak media rekamfakta.com di lapangan pada pos penjagaan di simpang lima jembatan Telaga, tidak ada satu orangpun personil Satpol-PP atau Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga disitu.

BERITA POPULER

Sebagaimana kita ketahui bersama, penegak Perda itu adalah Satpol-PP, karena PSBB itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, maka seharusnya Satpol-PP dan Dishub yang berada di garda paling depan untuk melakukan himbauan, sosialisasi dan penindakan, bukan Kepolisian ataupun TNI.

Hal ini kiranya bisa menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan menurun ke Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota, agar semua pihak bisa memahami tupoksi masing-masing karena tugas Kepolisian hanya membackup tugas Pemerintah. (0N4L/RF)