‎

Diduga Melakukan Pungli, Pemerintah Desa Buluwatu Dipolisikan.

Sf
Foto Istimewa
banner 120x600
‎

Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Pemerintah Desa Buluwatu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Dilaporkan LSM Dewan Rakyat Anti Korupsi (DERAK) Gorontalo Utara, ke Polres Gorontalo Utara. Rabu, (13/05/2020).

Didampingi Ketua DPC LSM Derak Gorontalo Utara Efendi Dali, Laporan pengaduan tersebut diserahkan oleh Koordinator Kecamatan LSM Derak Sumalata Timur Ismail Musada, dan diterima oleh Satreskrim Polres Gorontalo Utara melalui Bripka. Jandri Busung.

Koordinator Kecamatan LSM Derak Sumalata Timur Ismail Musada menjelaskan, Pemerintah Desa Buluwatu diduga telah melakukan Pungli sebesar Rp.50.000/Sertifikat, pada saat rapat persiapan penyerahan sertifikat hak atas tanah, sehari sebelum acara penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut,

BERITA POPULER

“Pungutan itu, bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017–Nomor : 590-3167 Tahun 2017–Nomor : 34 Tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelas Ismail

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, dalam Diktum Kesatu Surat Keputusan Bersama tiga Menteri, Menteri Agraria menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya, yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis hanyalah, Kegiatan Penyiapan Dokument, Kegiatan Pengadaan Patok dan Materai, serta Kegiatan Oprasional Petugas Kelurahan Desa,

“Seharusnya, biaya itu dipungut pada pra pengurusan, bukan nanti pada saat penyerahan sertifikat. Mirisnya lagi, uang yang dipungut malah digunakan tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana yang disebutkan dalam Diktum Satu SKB 3 Menteri tersebut. Saat dikonfirmasi terkait hal itu, pernyataan Ketua BPD, Kepala Desa, dan Sekertaris Desa, kontradiktif,” jelas Ismail lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Syang Kalibato saat dikonfirmasi terkait laporan itu, membenarkan adanya laporan tersebut, dan akan segera menindaklanjuti laporan itu ke tahap penyelidikan,

“Laporan terkait dugaan pungli oleh Pemerintah Desa Buluwato itu sudah diterima, dan selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut. Secepatnya kami akan mengundang pihak-pihak terlapor,” tutupnya. (MYP/RF)