Nanang Latif Sebut DPRD Gorut Menghamburkan Uang Rakyat

05
Mantan Aktivis Pemuda Nanang Latif.
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Mantan aktivis pemuda Kabupaten Gorontalo Utara Nanang Latif, kritisi biaya perjalanan dinas (Perdis) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara. Selasa, (20/10/2020)

Nanang menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, yang diduga menyoroti biaya pengadaan mobil dinas Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin yang senilai Rp. 700.000.000,

“Sangat disayangkan sikap DPRD Gorut (Gorontalo Utara,red), yang diduga mempermasalahkan anggaran Rp. 700.000.000, yang peruntukkannya sangat jelas. Sedangkan tingginya imunitas yang mencapai 3,2 Milyar yang hanya digunakan untuk perdis selama 4 minggu oleh Anggota DPRD Gorut di akhir tahun 2020, yang belum tau manfaatnya untuk daerah ini tidak dipermasalahkan,” ungkap Nanang pada Senin (19/10/2020).

Kemudian dirinya mengatakan, dengan adanya biaya perjalanan dinas yang dinilai olehnya begitu besar itu, dirinya mengkhawatirkan jangan sampai terjadi adanya kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif,

“Ketika ini dilakukan oleh DPRD Gorut untuk melakukan perjalanan dinas dengan 3,2 Milyar dalam waktu 4 minggu, maka saya menduga akan ada kasus SPPD fiktif. Ingat, baru kemarin daerah mendapat temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi,red), dan sebahagian temuan TGR daerah tersebut berada di Gedung DPRD Gorut,” bebernya.

Nanang menjelaskan, anggaran Rp. 700.000.000 yang diduga disoroti oleh DPRD Kabupaten Gorontalo Utara itu, sebenarnya dialokasikan untuk pengadaan Mobil Dinas Sekertaris Daerah Ridwan Yasin. Namun dengan adanya kebutuhan daerah, maka peruntukkan anggaran itu digeser,

“Anggaran Rp. 700.000.000 itu sebenarnya dialokasikan ke pengadaan mobil dinas Sekda Gorut, akan tetapi dengan adanya kebutuhan daerah untuk pengadaan dan atau pembebasan lahan pengganti untuk pertanian, dan usulan pada pembahasan APBD-P (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Perubahan,red), tentang pemberian insentif kepada 123 orang Kepala Desa Se Gorut. Sekda Gorut selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah,red), mengikhlaskan dan menyetujui anggaran tersebut, diperuntukkan pada insentif 123 orang Kepala Desa. Tapi dengan ketentuan harus 12 bulan, karena Rp. 750.000.000 tidak cukup,” jelas Nanang.

Sehingga jelas Nanang lagi, solusi untuk memenuhi insentif 123 orang Kepala Desa se Gorut selama 12 bulan yang senilai 2 Milyard tersebut, adalah dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Gorut,

“Sangat disayangkan pihak DPRD Gorut, bersikeras pemberian insentif para Kades tersebut hanya 4 bulan saja, supaya anggaran 3.2 Milyar tidak dikurangi,” jelas Nanang.

Nanang menambahkan, Dimasa pandemi Covid-19 saat ini. DPRD Kabupaten GOrontalo Utara dinilai olehnya hanya menghambur-hamburkan uang rakyat,

“Dimasa pandemi, DPRD maunya hambur-hambur uang rakyat. Rakyat diminta di rumah saja, tapi DPRD hambur-hamburkan uang rakyat,” pungkasnya.

MYP/RF