Rekamfakta.com, Bone Bolango – Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, SIK., M.SI mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap Pemilik Warung Kopi dan Panitia suatu acara apapun jika tak menerapkan Protocol Kesehatan (Prokes) demi mencegah COVID-19 di Kabupaten Bone Bolango.
Pembubaran akan dilakukan petugas sebagai sanksi atas perbuatan abai tersebut karena Protocol Kesehatan sudah jelas diatur pada Inpres No.6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri, Pergub Gorontalo No.41 Tahun 2020 dan Perda Provinsi No.4 Tahun 2020 serta Perbup Kabupaten Bonbol No. 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protocol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
Sudah menjadi kewajiban untuk menerapkan Prokes tersebut, sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi pertanyaan ketika pada pelaksanaannya petugas laksanakan pembubaran suatu acara atau Warung Kopi yang dianggap tidak menerapkan Prokes.
“Jadi setiap ada Kegiatan, baik itu dari Camat, Kades, Kapolsek, Danramil, telah menemui panitia, dan memberi tahu sebelumnya, Wajib untuk patuhi Protocol Kesehatan. Dan mereka pemilik Warung Kopi /Panitia Pelaksanaan nanti wajib tandatangan pernyataan. Ketika ditemui di lapangan tidak memenuhi Protocol Kesehatan, mereka bersedia untuk dibubarkan. Jadi mereka harus tahu konsekuensinya,” tegas Perwira Berpangkat Melati Dua, Jumat (20/11/2020).
Kapolres Bone Bolango Juga menuturkan, disiplin atau tidak disiplinnya penerapan Prokes, bisa juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Kendati demikian, jika terbukti lalai, maka konsekuensinya adalah BUBAR.
“Kami terima laporan tidak sesuai Protocol Kesehatan, saya langsung datangi, saya tidak akan tinggal diam. Kapolsek sudah saya kasih arahan,” tambah dia.
“Hal serupa juga diharapkan dilakukan oleh instansi lain dimana Unsur penegak hukum itu wajib memberi contoh. Kalau menyimpang, ingatkan lagi. Ada Anggota Polisi, ya langsung saya tegur,” tutup Perwira Menengah ini.
(Noldy/HMS)
(0N4L/RF)




















