Rekamfakta.com, Kabupaten Pohuwato – Pemkab Pohuwato adakan pertemuan dengan pedagang kaki lima dan warung makan dalam rangka penangan Wabah Virus COVID-19, kegiatan tersebut bertempat di aula Pemda. Jumat 20/11/20
Kegiatan itu, dibuka langsung oleh Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, juga dihadiri oleh Gugus Tugas serta aparat keamanan dari TNI/Polri
Dalam kesempatan rapat tersebut, Sekda Iskandar mengingatkan para pengusaha warung makan agar berhati-hati pada kondisi saat ini, olehnya Ia meminta kepada pelaku usaha warung makan, agar menyediakan tempat cuci tangan, Handsanitizer dan menggunakan masker baik pemilik warung makan maupun para pengunjung
“Saya mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir, apabila terdapat pelanggaran atupun yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan di kenakan sangsi teguran dengan memakai tompi yang bertuliskan “saya melanggar Protokol Kesehatan”, ”Ujarnya
Bukan hanya itu Sekda Pohuwato meminta agar semua pelaku usaha warung makan tidak ada lagi yang beraktivitas diatas jam 9:00 p.m., dan tidak bisa di pastikan dari tim yang akan turun di lapangan nanti bisa saja membubarkan aktifitas yang ada apabila terdapat pelanggaran Protkes.
Sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2020 apabila terdapat pelanggaran Protokol Kesehatan maka pengunjung wisata bisa di kenakan denda Rp. 150.000,00 dan bagi pemilik usaha akan dikenakan denda maksimal Rp. 500.000,00.
Peraturan ini akan di berlakukan Hari ini tanggal 21 November 2020, dan kegiatan tersebut berakhir dengan kondusif dan sesuai protokol kesehatan. RF/Isjan
























