Rekam Fakta, Gorontalo — Perkara hukum yang melibatkan Ariston kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Gorontalo terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan persoalan rumah serta kendaraan, Ariston kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani Polres Kota Gorontalo.
Informasi yang diperoleh Rekam Fakta menyebut, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Informasi mengenai status tersangka itu disampaikan kepada Rekam Fakta pada Selasa (15/9/2026). Namun, hingga Kamis (17/9/2026), Polres Kota Gorontalo belum menerbitkan rilis resmi mengenai penetapan tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Polres Kota Gorontalo membenarkan bahwa terdapat materi rilis terkait perkara Ariston yang sedang disiapkan. Polisi juga meminta agar informasi mengenai perkara lain tidak dicampurkan terlebih dahulu dengan perkara yang saat ini akan disampaikan melalui rilis resmi.
“Perkara yang berjalan sekarang ini,” demikian keterangan pihak Polres Kota Gorontalo saat dikonfirmasi Rekam Fakta.
Dengan demikian, perkara yang disebut telah mengantarkan Ariston pada status tersangka di Polres Kota Gorontalo merupakan perkara berbeda dari laporan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, RB, ke Polda Gorontalo.
Sebelumnya, RB mengungkap bahwa laporan di Polda Gorontalo berkaitan dengan persoalan rumah yang disebut telah diambil Ariston serta kendaraan yang menurut keterangannya dipinjam dan belum diselesaikan sebagaimana kesepakatan.
Dalam perkembangan berikutnya, Direktur PT Bintang Jayapratama juga disebut membuat laporan ke Polres Kota Gorontalo terkait dugaan penyerobotan tanah atau rumah. Laporan tersebut dinyatakan sebagai perkara tersendiri dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan mobil yang kini disebut sedang disiapkan rilisnya oleh Polres Kota Gorontalo.
Artinya, terdapat sejumlah laporan dengan objek dan pelapor berbeda yang saat ini berkaitan dengan nama Ariston, yakni laporan di Polda Gorontalo serta laporan-laporan yang ditangani Polres Kota Gorontalo.
Rekam Fakta masih menunggu rilis resmi Polres Kota Gorontalo untuk memastikan dasar hukum, kronologi, pasal yang disangkakan, serta status penanganan perkara tersebut secara lengkap.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ariston belum memberikan tanggapan terkait informasi penetapan tersangka tersebut.



























