‎
Berita  

Pakar Hukum Tegaskan Kasus Ex-Jampidsus dan Kematian Sutrimo Dua Hwl Berbeda

banner 120x600

Rekam Fakta, Banyumas – Maraknya spekulasi di tengah masyarakat yang mengaitkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ex-Jampidsus) dengan peristiwa penemuan jenazah seorang warga bernama Sutrimo di sebuah rumah kosong dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

​Akademisi sekaligus Praktisi Hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa publik perlu memisahkan kedua isu tersebut secara jernih dan objektif berdasarkan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
​Menurut Saharuddin, mengaitkan dua peristiwa yang secara materiil dan formal berbeda hanya akan menciptakan narasi liar yang merugikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

​Dua Perkara yang Berbeda Regim Hukum

​Saharuddin menjelaskan, dalam ilmu hukum pidana, penanganan suatu kasus didasarkan pada locus delicti (lokasi kejadian), tempus delicti (waktu kejadian), serta pasal dan UU yang dilanggar. Kasus yang membelit Ex-Jampidsus dan penemuan jenazah Sutrimo berada pada dua ranah hukum yang sama sekali terpisah.
​”Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ex-Jampidsus tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) yang fokusnya adalah penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Sementara itu, kasus penemuan jenazah Sutrimo murni berada di ranah tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, baik terkait dugaan penganiayaan, kelalaian, atau sebab kematian lainnya,” kata Saharuddin saat dihubungi, Minggu.
​Ia menambahkan, secara Teori Kausalitas (Conditio Sine Qua Non maupun Teori Adequat), fakta bahwa Sutrimo ditemukan di area aset milik Ex-Jampidsus yang tidak berpenghuni tidak serta-merta menjadikan pemilik aset terlibat secara pidana.
​”Harus ada pembuktian hubungan sebab-akibat (causal nexus) dan mens rea (niat jahat) yang mendasarinya. Tanpa bukti materiil dan hasil forensik resmi, mengaitkan keduanya adalah kekeliruan fatal dalam konstruksi hukum,” tegasnya.

​Menyoroti Sikap Kooperatif dan Taat Hukum

​Terkait dengan langkah penyidikan yang menyorot aset tempat ditemukannya jenazah, Saharuddin menilai Ex-Jampidsus telah menunjukkan sikap yang taat pada hukum (legal obedience).

​Ia menggarisbawahi fakta di lapangan saat tindakan penyidikan dan penggeledahan berlangsung. Tidak adanya upaya perlawanan, pengerahan pengawalan berlebih, atau tindakan yang mengarah pada penghalangan penyidikan (obstruction of justice) menunjukkan kepatuhan terhadap proses hukum.
​”Tidak ada pengawalan ketat atau pengondisian khusus saat penggeledahan dilakukan.

Ini menunjukkan bahwa Ex-Jampidsus kooperatif dan menghormati due process of law. Kita harus melihat fakta objektif ini secara proporsional,” ujar Saharuddin.

Menutup keterangannya, Saharuddin meminta masyarakat dan media massa untuk menyikapi isu ini secara bijak dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

​Ia menekankan bahwa penanganan peristiwa kematian Sutrimo sepenuhnya merupakan wewenang mutlak penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui pendekatan scientific crime investigation.
​”Sesuai ketentuan KUHAP, Polri adalah lembaga yang berwenang mengusut tuntas penyebab kematian Sutrimo berdasarkan bukti-bukti medis dan forensik yang sah. Mari kita beri ruang bagi Polri untuk bekerja secara profesional dan tidak mendahului hasil penyidikan dengan opini atau andaian yang tidak berdasar,” tutup Saharuddin.

‎