Warga Wlahar Menanti Hasil Labfor Sutrimo, Ahli Forensik Unair Sempat Ungkap Temuan Autopsi

Gambar Ilustrasi
banner 120x600

Rekam Fakta, Banyumas — Warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, masih menanti kepastian terkait hasil pemeriksaan laboratorium dalam kasus kematian Sutrimo.

Harapan warga kini tertuju pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah sampel yang diambil dalam proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Sutrimo. Hasil laboratorium tersebut dinilai penting untuk membantu mengungkap secara lebih terang penyebab kematian Sutrimo.

Sebelumnya, proses ekshumasi dan autopsi ulang dilakukan di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, pada 12 Agustus 2026.

Dalam perkembangan kasus tersebut, ahli forensik dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Saharuddin Dahlan, sempat mengungkap adanya temuan dari pemeriksaan autopsi.

Namun, temuan tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Sutrimo. Pemeriksaan lanjutan melalui laboratorium tetap diperlukan untuk memastikan hasil secara ilmiah.

Sementara itu, berdasarkan SP2HP Ke-2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tertanggal 8 September 2026, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan pengujian terhadap berbagai sampel.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa 33 orang saksi serta mengambil sampel dari jenazah dan tanah makam. Sampel tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Puslabfor dan Pusdokkes.

Kondisi itu membuat warga Wlahar masih harus menunggu. Mereka berharap hasil pemeriksaan laboratorium dapat segera diselesaikan dan disampaikan secara transparan agar tidak terus menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Bagi warga, kepastian mengenai hasil pemeriksaan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap almarhum serta keluarga yang hingga kini masih menanti jawaban atas kematian Sutrimo.

Pantauan redaksi, perhatian masyarakat terhadap perkembangan kasus ini masih cukup besar. Warga berharap proses penyelidikan berjalan profesional dan seluruh hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi aparat dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga hasil laboratorium resmi keluar, berbagai temuan yang sebelumnya disampaikan ahli maupun pihak terkait tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan tidak boleh disimpulkan sebagai penyebab kematian secara definitif.

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik