Penulis : Irfan Kahar, Ketua Umum KPMI Bangkep
Rekam Fakta, OPINI – Ekosistim Karst merupakan kawasan ekosistim esensial yang wajib dilindungi dan dipertahankan dari kerusakan Alam, 90℅ Ekosistem Pulau Peling Adalah Eksosistem Kars,artinya Kehidupan Manusia,Hewan Dan Tumbuhan Di Pulau Peling di atas babatuan Dan Kars.
apalagi kerusakan disebabkan aktifitas pertambangan Batu Gamping, olehnya Irfan Kahar Ketua Umum KPMI BANGKEP minta Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah agar mempertahankan kawasan berada di 12 wilayah kecamatan seluas 232,843 hektar sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkep Nomor 16 Tahun 2019 yang sudah di regulasikan Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Karst bersama DPRD.
Kalau Kita Melihat Media informasi yang didapatkan serta olahan data yang dilakukan Walhi Sulteng, ada 3.395.55 hektar yang akan disesuaikan dengan tata ruang wilayah dan disinyalir sebagai dasar diterbitkannya izin lingkungan oleh Bupati Bangkep lalu akan diberikan pada 28 perusahaan tambang yang minta diberikan izin lingkungan guna eskplorasi dan produksi batu gamping di 9 kecamatan yang kita tahu 85% daratan Bangkep adalah kawasan karst.
Jika izin lingkungan diberikan pada perusahaan itu, tentu mengancam keberadaan dan keberlangsungan kawasan ekosistim karst yang ada, jika tidak terjaga dipastikan berdampak pada kerusakan hutan, mata air, sungai, danau, gua-gua karst, dataran tinggi serta habitat spesies endemik dan karakteristik keanekaragaman hayati yang dilindungi belum lagi konflik sosial ekonomi rakyat sekitar kawasan dan desa-desa Bangkep.
Pulau Peling Bangkep Yang luas Wilayah yg sempit, mayoritas penduduk Adalah Petani Dan Nelayan Tanah Dan Air Yang Subur Akan Alam Dalam Memenuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat Bangkep tetapi ketika Di Jadikan Sebagai lahan Pertambangan Maka akan Menghasilkan yang kemudian akan mencemari dan merusak lingkungan Daerah Bangkep itu sendiri.maka dari itu Jelas-jelas Batu Gamping adalah salah satu faktor Perusak Daerah Dan menghambat kemajuan Daerah Banggai Kepuluan di Tambah kami menilai Investor Batu Gamping Hanya membawa kepentingan Kekuasaan semata dan jelas itu Bukan Untuk Rakyat Bangkep.
Jika melihat secara jelih Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), salah satu pasalnya menegaskan tentang perlindungan terhadap Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama dan penyakit serta melakukan penjagaan kawasan secara efektif.
Maka dengn itu saya mengharapkan Pemda Bangkep hrus konsisten dengan apa yg sudah di regulasikan.
Perlu di ketahui bersama bahwa Kerusakan Alam Bangkep di akibatkan masuknya Perusahaan Batu Gamping Perlu butuh kurang lebih 200 Tahun kemudian untuk pemulihan Alamnya.
Maka dengan ini saya mengajak kepada seluruh Elemen masyarakat Bangkep khususny Pada Kepala-Kepala desa untuk Menolak masuknya Perusahaan Batu Gamping Di kelolah di Bangkep.
Mari perkuat Budaya dan adat istiadat Masyarakat Bangkep dengan mempertahankan Tanah-Tanah Leluhur Yg kemudia ingin di kuasai Oleh Inveestor bersama Penguasa oligarki.