Rekamfakta.com, Maluku – Salah seorang remaja putri di Kota Ambon sebut saja Intan, mengalami peristiwa tragis. Bukan hanya menjadi korban perkosaan, Intan juga menjadi korban pencurian.
Hanya berkenalan lewat media sosial facebook, Intan yang baru menginjak usia 14 tahun berhasil diajak pelaku HS (41) untuk bertemu di salah satu rumah makan. Namun sayangnya, gadis belia ini bukannya diajak makan, malah dibawa ke penginapan.
Peristiwa ini terjadi Jumat 30/7/2021 lalu dan kini HS sudah dibekuk dan ditahan di Polda Maluku untuk diproses hukum. Dia menjalani pemeriksaan oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Intan berkenalan dengan HS lewat sosial media facebook dan sering chating. Keduanya kemudian janjian untuk bertemu di salah satu rumah makan di Kota Ambon.
Rupanya janjian bertemu di rumah makan hanya akal-akalan HS saja. Di warung makan, Intan tidak ditawari makan, tapi malah dibujuk dan dibawa ke salah satu penginapan.
Di penginapan inilah Intan dipaksa untuk berhubungan badan dan diperkosa. Setelah memuaskan hasratnya, pria bejat ini kemudian mengantar Intam pulang ke rumahnya di Kecamatan Nusaniwe.
Sebelum sampai ke rumah, HS kembali menjalankan tipu muslihatnya karena mengincar Handphone milik Intan. Dengan alasan untuk mengisi pulsa, HS kembali berhasil membawa kabur HP tersebut.
Intan akhirnya melaporkan HS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat, 30 Juli sekitar pukul 11.00 WIT .Polisi bergerak cepat, pukul 23.00 WIT, HS berhasil diringkus Unit PPA di kediamannya di Kusu-Kusu, Kecamatan Nusaniwe.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M. Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, Jumat 13/8/2021 membenarkan kejadian tersebut. Juru bicara Polda Maluku ini mengatakan, pelaku sudah ditangkap.
“Tidak sampai 1×24 jam pelaku kita tangkap. Kita kenakan undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.(*)


























