Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, menuai polemik. Kamis, (10/12/2020).
Polemik itu berawal dari sejumlah warga yang dicoret dari daftar penerima BLT tahap 4, 5, dan 6, yang kemudian mempertanyakan mengapa mereka dicoret dari daftar penerima BLT.
Herlina Olii (41) warga Desa Dumolodo membeberkan, ada sebelas orang yang menurutnya, dicoret dalam daftar penerima BLT tahap 4, 5, dan 6 itu,
“Tetapi nama mereka ada di daftar penerima, nanti pada saat BLT ini mau diterimakan, nama mereka dicoret oleh anggota BPD,” bebernya saat disambangi rekamfakta.com di Kantor Bupati Gorontalo Utara pada Senin 07/12/2020.
Kemudian Herlina mengungkapkan, pemerintah desa beralasan dicoretnya kesebelas orang ini, dikarenakan telah menerima bantuan UMKM dan bantuan Pra Kerja,
“Sebelas orang ini tidak menerima lagi, karena menurut mereka (Pemerintah Desa,red), telah menerima UMKM, sementara di desa lain tidak ada aturan begitu, yang terima UMKM, terima Pra Kerja harus dapat, karena mereka telah dari awal sudah menjadi penerima,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi kata Herlina, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) malah menantang menyuruh mereka melaporkan hal ini kepada siapa saja, mereka siap untuk dilaporkan,
“Mereka menyuruh kami lagi, untuk melaporkan hal ini ke siapa saja, anggota BPD yang suruh. Katanya mereka siap menghadapi, jika mereka dilaporkan,” kata Herlina.
Di tempat yang berbeda, Kepala Desa Dumolodo Husin Djeden, saat ditemui di kantornya untuk mengonfirmasi hal ini mengatakan, di desanya ada 139 KK (Kepala Keluarga),
“Pada tahap 4, 5, dan 6, tinggal 130 KK. Kemudian yang mendapat B-UMKM dengan Pra Kerja, saya keluarkan dari penerima BLT. Kemudian tahap 7, 8, dan 9, tinggal 61 KK. Mengapa saya kurangi, karena dana sudah tidak mampu lagi,” kata Husin Djeden pada Rabu 09/12/2020.
Di Kecamatan Gentuma Raya kata Husin lagi, ada dua desa yang sudah tidak mampu lagi anggarannya, Desa Laya dan Desa Molonggota, dan untuk desanya sendiri tinggal dipaksakan,
“Tapi saya memaksakan bukan dalam artian saya putuskan sendiri, tetapi diputuskan dalam Musyawarah Desa, ada BPD, masyarakat, aparat desa, dan Kepala-Kepala Dusun. Kemudian saya berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemdes, dan Pendamping Desa,” kata Husin lagi.
Selanjutnya Husin menerangkan, dalam daftar penerima BLT yang dimasukkan kepada pihak Bank untuk mencairkan anggaran tersebut, nama-nama yang dicoret ini tetap dimasukkan,
“RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang masuk dalam rekom ada 130, terus direvisi karena ada yang sudah menerima UMKM. Kemudian dana yang tidak diterimakan itu maksud saya akan saya tambahkan ke tahap 7, 8, 9, namun sesuai perintah dari atas tidak boleh, harus dikembalikan untuk jadi silpa,” terangnya.
Kemudian Ia menambahkan, Dana Silpa itu untuk menjadi dana talangan jika ada pembiayaan yang bersifat tidak diduga-duga,
“Akan tetapi dana silpa itu tidak bisa ditarik pada Alokasi Dana Desa, dia harus ditarik pada Dana Desa. Silpa Dana Desa tidak bisa ditarik pada Alokasi Dana Desa, kalau Silva Alokasi Dana Desa, itu yang bisa ditarik,” pungkasnya. MYP/RF