Rekam Fakta, Gorontalo – Sorotan publik tertuju pada DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo setelah mencuat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan minum senilai Rp3,4 miliar. Dana yang diperuntukkan bagi kegiatan rapat, jamuan tamu, dan keperluan lainnya ini diduga dikelola oleh istri Ketua DPRD atau Ketua Pengurus Persatuan Istri Anggota DPRD (PIAD) Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pemesanan konsumsi untuk kegiatan DPRD disebut-sebut dilakukan melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditunjuk langsung oleh Ketua PIAD. Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme penunjukan serta peran PIAD dalam pembinaan UMKM di daerah tersebut.
Pertanyaan Besar: Kapan PIAD Melakukan Pembinaan UMKM?
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan dalam klaim bahwa UMKM yang ditunjuk adalah binaan PIAD.
“PIAD baru saja dilantik, lalu kapan mereka melakukan pembinaan UMKM? Jika memang ada UMKM binaan, seharusnya ada transparansi terkait mekanisme pembinaan serta seleksi UMKM yang mendapatkan proyek tersebut,” tegasnya.
Narasumber tersebut juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Polda Gorontalo, untuk segera menelusuri penggunaan anggaran makan minum di DPRD guna menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan keuangan daerah.
Sekretariat DPRD: Anggaran Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Fasilitasi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo, Yolanda Rahman, menjelaskan bahwa anggaran makan minum dialokasikan untuk berbagai kegiatan rapat yang rutin dilaksanakan.
“Makan minum rapat itu kegiatan yang dilakukan setiap Senin dan menyesuaikan dengan kebutuhan rapat. Jika ada rapat di pagi hari, biasanya disediakan makan siang. Semua anggaran sudah dialokasikan untuk masing-masing bagian,” jelas Yolanda.
Senada dengan itu, Akristianto Ahmad, Fungsional Pranata Humas Ahli Muda DPRD Provinsi Gorontalo, menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan anggaran tetap dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
“Proses pemesanan dilakukan oleh pejabat pengadaan dan tetap melalui sistem e-katalog. Yang berubah hanya sumber penyedia konsumsi, karena ada upaya pemberdayaan UMKM binaan PIAD,” terangnya.
Namun, saat ditanya sejak kapan UMKM tersebut menjadi binaan PIAD, Akristianto mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saat pertemuan awal, mereka (PIAD) sudah menyampaikan bahwa UMKM ini adalah mitra atau binaan mereka. Kami hanya melakukan pemesanan berdasarkan kebutuhan rapat,” tambahnya.
Sejarah Dugaan Penyimpangan Anggaran di DPRD Gorontalo
Isu penyimpangan anggaran di DPRD Provinsi Gorontalo bukanlah hal baru. Pada Desember 2024, ditemukan dana hibah dan bantuan sosial senilai Rp6,7 miliar yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban jelas, sehingga menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum (Sumber: Kontras.id)
Selain itu, pada Maret 2024, dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) oleh oknum anggota DPRD Gorontalo juga sempat mencuat, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi (Sumber: Faktanews.com)
Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penyimpangan anggaran makan minum di DPRD Gorontalo, desakan agar transparansi dan akuntabilitas ditegakkan semakin menguat.
Publik berharap aparat hukum segera bertindak guna memastikan pengelolaan anggaran sesuai dengan aturan dan mencegah penyalahgunaan dana publik.
Sementara itu, media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.


















