Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorotalo, mengenai dugaan pelanggaran admnistrasi yang diduga dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Nelson-Hendra, menuai berbagai macam tanggapan dari banyak kalangan, Senin (19/10/2020).
Tak terkecuali dari salah satu aktivis kepemudaan yang juga praktisi hukum Fanly Katili, S.Pd, SH. Menurutnya, Sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU dan Bawaslu, masing-masing mempunyai tugas dan fungsi serta kewenangan dalam melaksanakan aturan kepemiluan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Keduanya pun diwajibkan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang tertuang dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Keputusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo imbuhnya lagi, yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo bahwa pasangan petahana Calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto telah melakukan pelanggaran administrasi, adalah sebuah tindakan yang “nekat”. Pasalnya, indikator yang dipakai oleh Bawaslu dalam rekomendasikan hal tersebut adalah Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Secara formil, rekomendasi Bawaslu ini memang tidak terpenuhi. Apalagi ada dugaan bahwa pelapor atas nama Robin Bilondatu, telah mengetahui materi laporannya jauh sekitar pertengahan bulan September lalu, sebagaimana bukti-bukti yang terdapat dalam percakapan Group WhatsApp. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Bab II Pasal 4 Ayat 2 dikatakan bahwa, “Laporan sebagaimana pada ayat 1 disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahuinya dan atau ditemukannya pelanggaran pemilihan”. Singkatnya, antara pelapor dan lembaga Bawaslu kabgor sama-sama tidak cermat dalam memberikan laporan dan mengeluarkan rekomendasi,” jelas mantan aktivis gerakan yang akrab disapa Fanka itu.
Dirinya selanjutnya menjelaskan, rekomendasi Bawaslu tersebut oleh KPU Kabupaten Gorontalo telah ditindak lanjuti dengan menghasilkan pleno pada tanggal 17 Okteber 2020. Hal ini sejalan dengan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Huruf p. Dimana, KPU wajib menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/ Kota, atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Namun hasil putusan KPU tersebut menyimpulkan bahwa, tidak terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Bupati Petahana Nelson Pomalingo sebagaimana yang disangkakan Bawaslu. Artinya, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dianggap tidak terbukti,
“Ironisnya, ada yang malah menuding bahwa KPU Kabupaten Gorontalo telah salah dalam melaksanakan tugasnya, bahkan telah melangkahi kewenangan Bawaslu karena tidak melakukan pencoretan kepada Calon Bupati Petahana, Nelson Pomalingo. Perlu diingat bahwa, ada dua hal yang bisa dikeluarkan oleh Bawaslu, yakni berupa putusan dan rekomendasi. Jika yang dikeluarkan oleh bawaslu adalah putusan, maka KPU tidak bisa lagi melakukan klarifikasi, pemeriksaan, pengkajian atau penafsiran lain, apapun yang diputuskan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU. Namun jika masih dalam bentuk rekomendasi, maka KPU wajib menindaklanjuti dengan cara meneliti, mengkaji, melakukan klarifikasi hingga pada pengambilan keputusan,” jelas Fanka lagi.
Sekretaris Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kota Gorontalo itu pun menambahkan, perlu diingat kembali bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam hal ini, hanya mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Calon Petahana Nelson Pomalingo. Jadi bukan putusan, tapi hanya berupa rekomendasi. Sehingga, sudah tepat tindakan yang diambil oleh KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, dengan cara memeriksa dan meneliti serta melakukan klarifikasi pada pihak-pihak tertentu yang berkompoten, sampai pada pengambilan keputusan lewat pleno. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat 2 dan 3. Namun bebebernya, pada prosesnya tidak ditemukan pelanggaran administrasi oleh Calon Petahana Nelson Pomalingo,
“Perlu ditegaskan kembali bahwa, tidak semua tindak lanjut oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu diselesaikan dengan putusan pencoretan, jika bukti-bukti yang ditemukan bukanlah sebuah pelanggaran administrasi. Sehingga, tudingan “Ngawur” pada KPU Kabupaten Gorontalo, terkesan lucu dan tidak berdasar,” pungkas Dewan Pembina Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo itu. RP/RF

























