Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kota Jin Utara, lakukan pertemuan untuk membahas revisi Memorandum of Understanding (MOU) pengelolaan destinasi wisata pantai minanga, di ruang Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (19/10/2020).
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah Ridwan Yasin, kepada awak media saat usai pertemuan yang dipimpin langsung olehnya, dan turut dihadiri Pemerintah Kecamatan Atinggola dan Pemerintah Desa Kota Jin Utara itu,
“Hari ini kami melakukan pertemuan dengan pihak dari Pemerintah Kecamatan Atinggola, dan Desa Kota Jin Utara, beserta Bumdes Kota Jin Utara. Pertemuan itu dalam rangka membahas, kerjasama pengelolaan tempat wisata, yakni Minanga Beach,” tutur Ridwan saat di ruang kerjanya Senin (19/10/2020).
Kemudian Ridwan menjelaskan, hal lain yang dibahas dalam pertemuan itu adalah, bagaimana rencana perjanjian kerja sama kedepan untuk lebih meningkatkan lagi pengelolaan pantai minanga, agar lebih berkembang lebih lagi seiring dengan perkembangan zaman,
“Yang dibahas disamping MOU, juga perjanjian kerjasama yang perlu diatur secara baik, agar supaya dapat berkembang bagus dan dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak, khususnya Bumdes. Kami pemerintah daerah tadi menyampaikan, pada prinsipnya lebih banyak berpihak pada masyarakat, dalam hal ini Bumdes,” jelas Ridwan.
Sehingga lanjut Ridwan, kerja sama ini dapat memberi ruang Bumdes untuk lebih mendapat keuntungan, agar pengelolaan pantai minanga dapat lebih bermanfaat kepada masyarakat,
“Sehingga dalam kerja sama ini, kita beri ruang Bumdes untuk lebih mendapatkan keuntungan, agar supaya bermanfaat untuk masyarakat. Terkait hal ini pula, rencananya hari sabtu nanti tindak lanjut penandatangan MOU dan BKS itu di sana. Ini merupakan revisi dari BKS dan MOU yang sudah ditanda tangani bersama dari beberapa tahun terlebih dahulu,” jelasnya lagi.
Ridwan menegaskan, MOU itu akan ditanda tangani dan disepakati antara Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin dengan Bumdes Kota Jin Utara, sementara BKS akan ditanda tangani disepakati oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gorontalo Utara dengan Ketua Bumdes Kota Jin Utara,
“MOU itu antara Bupati dan Ketua Bumdes, kalau BKS antara Kepala Dinas Pariwisata dengan Ketua Bumdes Kota Jin Utara. Jadi tidak ada perjanjian baru, tidak ada MOU baru, yang ada hanya revisi, merevisi atau menyesuaikan dengan keadaan yang saat ini sedang berkembang,” pungkasnya.
MYP/RF























