Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Polres Limboto Kembali Menetapkan Seorang Guru Menjadi Tersangka dengan inisial AIU ( 43 ) atas dugaan tindak pidana Korupsi.
Hamka Manoppo,M.Si selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Provinsi Gorontalo mengatakan Semalam Pihak Keluarga sudah menemui Kami, untuk meminta Bantuan Kepada Lembaga terkait Kasus seorang guru yang ditetapkan sebagai tersangka di Polres Limboto.
“Selaku Lembaga yang ada dibawah naungan PGRI, Maka Wajib Hukumnya untuk memberikan bantuan hukum maupun pendampingan hukum Kepada Siapa Saja, Khususnya Kaum Guru.” Pungkas Hamka

“Saya sudah menunjuk 2 Orang Pengacara / Penasehat Hukum (PH) untuk mendampingi tersangka, yaitu Bapak Mohamad Ikbal Kadir,S.H.,M.H. dan Ibu Sitti Magfirah Makmur,S.H.,M.H. serta Tentunya kami akan berkolaborasi dengan Pengacara yang sudah ada atau yang telah ditunjuk oleh pihak Polres ataupun Keluarga.” Tambah Hamka
Sitti Magfirah Makmur,S.H.,M.H di hubungi melalui telpon seluler Mengatakan bahwa akan menghormati proses yang sementara berjalan di Polres Limboto.
“Tentunya kita harus menghormati Asas Praduga Tak bersalah, Oleh Karena nya, kepada publik agar tidak menyudutkan klien kami” Ujar Pengacara yang akrab di sapa Fira ini.

Atas Penetapan serta penahanan oleh Polres Limboto Kepada AIU, Tim Kuasa Hukum PGRI pun akan segera mengambil langkah – langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan Pelajari dokumen – dokumen yang dijadikan bukti, setelah itu kami akan mengambil sikap, apakah mengajukan Praperadilan atau melaporkan pihak pihak terkait lainnya yang tentunya kita tau bahwa yang namanya dugaan tindak pidana korupsi itu tidak bisa tunggal pasti ada yang lain yang ikut main”.Tutup Ikbal. Rls/RF

























