Rekam Fakta, Provinsi Gorontalo– Baru-baru ini Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa, tidak sembarang petugas bisa melakukan tilang atau menilang pengendara motor dan mobil di jalanan. Hal tersebut disampaikan nya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Firman mengatakan, petugas yang melakukan penilangan harus memiliki sertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut petugas harus mengikuti Pendidikan Kejuruan (Dikjur) dan memperoleh sertifikat untuk melakukan penindakan tilang di jalan raya.
“Sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan di bekali dengan tilang.” ucap Firman, dikutip dari laman YouTube DPR RI, Jumat, (07/07/2023).
Hal itu kemudian ditanggapi oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman, ia mengatakan bahwa, akan mengutamakan petugas yang melakukan penilangan yang sudah mempunyai sertifikasi.
“Memang betul,Kami akan mengutamakan petugas yang melakukan penilangan yaitu petugas yang sudah tersertifikasi.” ucap Arief
Ia juga menambahkan bahwa, pelaksanaan sertifikasi saat ini terbatas dilakukan oleh Markas Besar (Mabes) Polri, dan juga petugas yang belum punya sertifikat juga bisa melakukan penilangan karena diatur oleh UUD.
“Sertifikasi saat ini hanya dilakukan di Mabes polri, jadi banyak petugas yang belum dapat kesempatan untuk mengikuti sertifikasi tersebut, tapi petugas yang belum mempunyai sertifikat juga bisa melakukan penilangan, karena didalam UUD yang bisa melakukan penindakan atau penilangan harus dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu.”tambah arief
Ia juga mengatakan bahwa, Dirlantas Polda Gorontalo saat ini sudah mencapai 30% petugas yang sudah tersertifikasi.
“Saat ini sudah mencapai 30% petugas yang sudah tersertifikasi, kalau skep penyidik itu semua personel sudah memiliki” tutup arief.
Agung/RF